Jika Mendaftar Perkara Jelang Cuti Lebaran
Berita

Jika Mendaftar Perkara Jelang Cuti Lebaran

Nindya Karya diminta lebih kooperatif.

HRS
Bacaan 2 Menit
Jika Mendaftar Perkara Jelang Cuti Lebaran
Hukumonline

PT Nindya Karya (Persero) menuding PT Uzin Utz Indonesia (UUI) beriktikad buruk ketika mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). UUI telah membawa Nindya ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat gara-gara utang. Kini giliran Nindya yang mengajukan tangkisan atas permohonan UUI.

Setidaknya ada dua alasan yang menjadi landasan tudingan iktikad tidak baik ini. Pertama, UUI tidak pernah mengirimkan surat peringatan kepada Nindya Karya, dan ujug-ujug Nindya Karya telah dimohonkan PKPU. Cara seperti itu dinilai Nindya Karya melanggar ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.

Berdasarkan pasal ini, si berutang dianggap lalai jika ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan bahwa di berutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Kedua, pendaftaran permohonan PKPU diajukan pada saat terakhir hari kerja, 31 Juli 2013. Lantaran didaftarkan pada 31 Juli 2013, Nindya Karya baru mendapatkan surat panggilan dari Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk menghadap ke persidangan pada 12 Agustus 2013. Padahal, surat tersebut telah dikirim kepaniteraan sejak 2 Agustus 2013 lalu.

“Sehingga, UUI hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menyiapkan segala sesuatunya karena sidang pertamanya pada 13 Agustus 2013,” tulis kuasa hukum Nindya Karya A Mulyawan Widjadja dalam berkas tanggapannya, Rabu (14/8).

BUMN yang berdiri sejak 1973 ini juga menentang dalil UUI yang mengatakan Menteri Keuangan tidak berwenang memohonkan permohonan PKPU. Sebab, Nindya Karya bukanlah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Sebaliknya, Nindya Karya mendalilkan bahwa Menteri Keuanganlah yang berwenang dalam mengajukan permohonan PKPU atas Nindya Karya.

Nindya Karya mengklaim bahwa BUMN ini bergerak di bidang kepentingan publik. Nindya Karya didirikan dengan maksud untuk turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Lagipula, Nindya Karya juga telah direstrukturisasi dan saham Nindya Karya dikuasai oleh pemerintah sebesar 100% melalui PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Tags:

Berita Terkait