Jurus Ketua MA Prof Syarifuddin Akselerasi Modernisasi Peradilan
Utama

Jurus Ketua MA Prof Syarifuddin Akselerasi Modernisasi Peradilan

Pandemi Covid-19 memicu MA segera menerapkan teknologi informasi dalam berbagai bidang.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
 Ketua Mahkamah Agung, Prof Muhammad Syarifuddin saat berbincang dengan Hukumonline, Selasa (7/5/2024) pekan lalu. Foto: RES
Ketua Mahkamah Agung, Prof Muhammad Syarifuddin saat berbincang dengan Hukumonline, Selasa (7/5/2024) pekan lalu. Foto: RES

Tak pernah terbesit dalam benak hakim agung, Prof Muhammad Syarifuddin bakal memimpin lembaga peradilan di tengah pandemi Covid-19. Tapi demikian realita yang harus dihadapinya ketika terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025. Dalam proses pemilihan Ketua MA putaran kedua yang berlangsung 6 April 2020 Prof Syarifuddin unggul 32 suara, mengalahkan pesaingnya hakim agung Andi Samsan Nganro yang mengantongi 14 suara.

“Waktu pemilihan itu kita semua pakai masker,” ujar Prof Syarifuddin saat berbincang dengan Hukumonline di ruang kerja, Selasa (7/5/2024) pekan lalu.

Gagasan pertama yang dipikirkan Prof Syarifuddin pasca dilantik, soal bagaimana MA tetap memberikan layanan publik terbaik, khususnya untuk pencari keadilan. Sebab, teknis melayani publik bakal berbeda dengan kondisi normal. Maklum kala itu terdapat protokol kesehatan yang harus dipenuhi guna mencegah penyebaran Covid-19. Pertama, langkah yang dilakukan yakni mengatur kerja-kerja yang dilakukan MA dan pengadilan yang berada di bawahnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Pertama kita ubah anggaran karena tadinya tidak alokasi untuk masker dan hand sanitizer. Lalu mengatur jam kerja dan beban kerja. Beberapa hal tersebut terkait administrasi,” ujarnya.

Baca juga:

Hukumonline.com

Saat Prof Syarifuddin menjelaskan berbagai upaya dalam mengatur dan menerapkan persidangan secara elektronik. Foto: Res

Kedua, mengatur teknis persidangan secara elektronik. Prof Syarifuddin menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Beleid tertanggal 29 September 2020 itu sebagai pijakan hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana, jinayat dan pidana militer secara elektronik.

Tags:

Berita Terkait