Kaban Bantah Telepon Anggoro Minta Uang, Ahli : Suara Kaban Identik
Berita

Kaban Bantah Telepon Anggoro Minta Uang, Ahli : Suara Kaban Identik

Kaban beralasan telepon selulernya sering dipegang orang lain.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Menhut MS Kaban (berkemeja putih bergaris-garis) saat menjadi saksi dalam sidang korupsi atas terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5). Foto: NOV.
Mantan Menhut MS Kaban (berkemeja putih bergaris-garis) saat menjadi saksi dalam sidang korupsi atas terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5). Foto: NOV.
Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat (MS) Kaban membantah telah meminta uang kepada Anggoro Widjojo. Ia bahkan membantah telah melakukan komunikasi telepon dan SMS dengan Anggoro. Kaban mengaku telepon selularnya sering kali dipegang oleh Kepala Bagian Tata Usaha Departemen Kehutanan (Dephut) bernama Wien.

Namun, keterangan tersebut terbantahkan dengan keterangan ahli akustik engineering Joko Sarwono. Joko menyatakan suara Kaban identik dengan suara rekaman sadapan KPK. “Itu diucapkan orang yang sama,” katanya saat memberikan keterangan ahli dalam sidang perkara Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/5).

Joko menjelaskan, penyidik KPK memberikan beberapa hasil rekaman sadapan telepon, dimana terdapat tiga kelompok subjek suara. Pertama, Anggoro. Kedua, Kaban. Ketiga M Yusuf, mantan sopir Kaban. Untuk mengidentifikasi suara, Joko meminta penyidik mengambil sampel suara dari masing-masing subjek.

Ia menggunakan dua parameter, yaitu pitch dan forman untuk mengidentifikasi kecocokan sampel suara dengan suara rekaman telepon. Berdasarkan hasil analisis Joko, sampel suara masing-masing subjek semuanya di atas 80 persen. Atau dengan kata lain sampel suara ketiga subjek identik dengan suara dalam rekaman telepon.

“Jadi, kami ambil patokannya di atas 80 persen. Dari sampel suara atas nama Anggoro Widjojo, pitch 88 persen dan forman 85 persen. Dari sampel suara atas nama MS Kaban, pitch 82 persen dan forman 90,01 persen. Kemudian, dari sampel suara atas nama M Yusuf, pitch 84 persen dan forman 89 persen,” ujarnya.

Dosen Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) ini melanjutkan, secara alamiah suara manusia bisa berubah dalam usia tertentu. Suara akan berubah sepanjang manusia itu masih mengalami pertumbuhan biologis, seperti dari anak-anak menjadi dewasa. Akan tetapi, setelah umur 20 tahun, umumnya suara akan menetap.

Andaikata ada orang yang bisa menirukan berbagai suara, ada satu karakter yang tidak akan berubah. Menurut Joko, setiap manusia diciptakan dengan karakter suara berbeda-beda. Ada keunikan tertentu yang tidak sama antara manusia satu dengan manusia lain. Walau kembar identik sekalipun, pasti ada yang membedakan.

Kalaupun orang itu menggunakan alat pengubah suara, kata Joko, sebenarnya sudah cukup banyak metode yang bisa digunakan untuk memverifikasi, mengingat perkembangan di bidang forensik akustik dan audio. Dengan demikian, ia memastikan bahwa suara dalam rekaman telepon diucapkan oleh orang yang sama.

Sementara, Kaban bersikukuh tidak pernah menghubungi Anggoro melalui telepon untuk meminta uang. Padahal, dari rekaman sadapan telepon tanggal 16 Agustus 2007, yang diakui Kaban berasal dari nomor telepon selulernya, terdengar jelas suara seorang pria mirip Kaban meminta Anggoro mengirim uang AS$10 ribu.

“Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam delapan gitu,” ucap suara pria mirip Kaban dalam rekaman telepon. Lalu, Anggoro menjawab, “Oke pak. Dikirim ke mana?” Suara pria mirip Kaban itu meminta Anggoro mengirim ke rumah sekitar pukul delapan.
Akan tetapi, bukan kali ini saja Kaban disebut meminta uang kepada Anggoro. Sebelumnya, tanggal 6 Agustus 2007, dari nomor telepon Kaban, terkirim sebuah SMS yang meminta Anggoro mengirimkan AS$15 ribu. Kemudian, pada 13 Februari 2006, Anggoro mengirimkan lagi AS$20 ribu kepada Kaban melalui sopirnya, M Yusuf.

Selain itu, pada 25 Februari 2008, Anggoro kembali menerima SMS dari nomor telepon Kaban yang intinya meminta traveller cheque (TC) senilai Rp50 juta. Namun, semua permintaan uang itu dibantah Kaban. Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menegaskan tidak pernah menelepon atau mengirim SMS kepada Anggoro.

Kaban berdalih, selama menjadi Menteri Kehutanan, ia tidak pernah mau menerima telepon dari orang selain Presiden dan Wakil Presiden. Kaban mengaku jarang memegang sendiri teleponnya. Telepon pribadinya dipegang Kepala Bagian Tata Usaha Dephut yang bernama Wien. Sedangkan, telepon dinasnya dipegang ajudan.

Oleh karena itu, ketika penuntut umum memperdengarkan rekaman telepon Kaban yang meminta Anggoro datang ke Menara Dakwah, Kaban membantah. Penuntut umum menyebut Kaban meminta Anggoro menyumbang lift untuk Menara Dakwah, tempat yang juga digunakan sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kaban sendiri merupakan Ketua Umum PBB. Namun, Kaban menampik pernah meminta Anggoro menyumbang lift untuk Menara Dakwah. Kaban hanya mengaku, saat menggelar acara di rumah dinasnya, banyak pengusaha datang, termasuk bos PT Masaro Radicom Anggoro. Saat itu pula, Anggoro bertemu Ketua Dewan Dakwah Syuhada Bahri.

Ia tidak tahu apa yang dibicarakan Anggoro dan Syuhada. Sepengetahuan Kaban, Syuhada adalah pendiri Dewan Dakwah yang juga menjadi penggagas PBB. Tidak ada ikatan emosional antara Dewan Dakwah dan PBB. Menara Dakwah juga tidak pernah digunakan sebagai pusat kegiatan dan acara ormas-ormas pendukung PBB.

Kemudian, terkait alasan permintaan uang yang disebut penuntut umum karena Kaban menyetujui rekomendasi penganggaran program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Kaban membantah. Ia menegaskan, penganggaran SKRT itu disetujui berdasarkan rekomendasi Komisi IV DPR kepada Dephut.

Dari hasil pembahasan anggaran di DPR, Komisi IV DPR merekomendasikan program revitaliasasi SKRT dimasukan dalam Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Dephut tahun 2007. Setelah disetujui, panitia pengadaan mengusulkan PT Masaro Radiocom sebagai rekanan.

Dengan demikian, PT Masaro ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk kegiatan revitaliasasi SKRT di Dephut. Padahal, menurut Kaban, sejak 2005 sudah ditemukan sejumlah permasalahan dari penggunaan SKRT. “Hubungan Dephut dengan wilayah-wilayah itu terputus. SKRT tidak dimanfaatkan dan banyak yang rusak,” tuturnya.

Kabah bahkan pernah meminta Departemen Keuangan (Depkeu) untuk mengalihkan SKRT ke Kepolisian. Namun, Depkeu menolak, sehingga SKRT tetap dipegang Dephut. Terlebih lagi, ketika Kaban membaca dokumen perjanjian Indonesia dengan Amerika Serikat terkait SKRT, ada biaya atau jasa yang sudah terikat dan harus dibayar.

Atas keterangan Kaban, Anggoro tidak menyampaikan keberatan. Anggoro belum mau mengungkapkan apakah dirinya pernah dimintakan uang oleh Kaban untuk memuluskan persetujuan program SKRT di Dephut. “Sekarang saya no comment dulu. Nanti saja ketika saya diperiksa sebagai terdakwa,” tandasnya di sela-sela persidangan.
Tags:

Berita Terkait