Kader PDIP yang Tertangkap Tangan KPK Berencana Dipecat
Berita

Kader PDIP yang Tertangkap Tangan KPK Berencana Dipecat

PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Edwin.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di tengah perhelatan Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke-IV di Sanur, Bali. Berdasarkan informasi, orang yang terjaring operasi tangkap tangan KPK itu adalah kader PDIP dari Maluku yang juga berstatus anggota dewan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Eva Kusuma Sundari. Mantan anggota DPR ini mengatakan kader PDIP yang ditangkap KPK bernama Edwin A Huwae. "Kasusnya banyak dia. Mau dipecat kayaknya dia oleh PDI. Sudah tiga kali. Diperingatkan tidak bisa, ya sudah," katanya kepada hukumonline,Jumat dinihari (10/4).

Eva menjelaskan, Edwin merupakan Ketua DPRD Maluku. Saat ditangkap KPK, Edwin kedapatan melakukan transaksi. Padahal, menurut Eva, sebelumnya PDIP telah memperingatkan Edwin. Namun, peringatan itu tidak digubris Edwin, sehingga PDIP memang berencana untuk mengambil tindakan tegas.  

"Ini kan perhelatan tertinggi, tersakral di partai. Kok dia malah mendelegitimasi dengan melakukan transaksi yang ilegal. Marah dong (PDIP). Apalagi ini sampai tiga kali. (Sikap PDIP) Aku dengar pejabat-pejabat udah menyiapkan hukuman tertinggi. Tapi, orang-orang masih mencari Pak Ketua Dewan Kehormatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Eva mengungkapkan, PDIP telah menyiapkan sanksi terberat untuk Edwin. Salah satu opsi sanksi untuk Edwin paling santer di terdengar di internal PDIP adalah sanksi pemecatan. Apalagi, Edwin tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Oleh karena itu, PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Edwin.

"Salah satu opsi yang paling kencang tadi itu adalah pemecatan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah PDIP akan memberikan bantuan hukum, Eva justru balik bertanya. “Mau dibelain bagaimana? Orang ini OTT (Operasi Tangkap Tangan), OTT lho. Tidak ada OTT yang akhirnya lolos. Ini kejadiannya lokal. Saya juga tidak tahu persis dia bertransaksi dengan siapa," tuturnya.

Sementara, KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Edwin. Upaya hukumonline menghubungi dan mengirimkan pesan singkap kepada Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi belum membuahkan hasil. Begitu pula dengan pesan singkat kepada Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.

Tags:

Berita Terkait