Kadin Jamin Netralitas LMSB Mediasi Sengketa Bisnis Internasional dan Domestik
Terbaru

Kadin Jamin Netralitas LMSB Mediasi Sengketa Bisnis Internasional dan Domestik

Karena memiliki mediator yang profesional, serta lepas dari kepentingan bisnis dari salah satu pihak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Pelaksana LMSB, Rilexya Suryaputra Pattipeilohy (kedua dari kiri) saat berfoto bersama pengurus Ikadin Indonesia seusai peresmian Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis (LMSB), Rabu (7/5/2024). Foto: Istimewa
Ketua Pelaksana LMSB, Rilexya Suryaputra Pattipeilohy (kedua dari kiri) saat berfoto bersama pengurus Ikadin Indonesia seusai peresmian Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis (LMSB), Rabu (7/5/2024). Foto: Istimewa

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia baru saja meresmikan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis (LMSB) pada Rabu (7/5/2024). Lembaga ini didirikan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang mediasi sengketa bisnis di Kadin Indonesia, lingkungan serta melakukan kerjasama dengan lembaga mediasi nasional maupun Internasional. 

Selain itu, hal ini juga merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kadin sebagaimana mandat UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam upaya menengahi dan menyelesaikan perselisihan antar para pelaku usaha. Serta menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ketua Pelaksana LMSB, Rilexya Suryaputra Pattipeilohy menjelaskan LMSB memiliki tujuan untuk menciptakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang profesional, kredibel. Menurutnya LMSB Kadin Indonesia menjadi pilihan utama bagi anggota Kadin dengan manajemen peradilan yang transparan serta independen.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah sengketa bisnis yang berkembang seiring dengan kompleksitas pasar dan aktivitas bisnis menegaskan perlunya lembaga mediasi yang tangguh untuk menangani sengketa. Dia menjamin LMSB Kadin Indonesia juga memiliki mediator-mediator yang profesional, sehingga LMSB bakal netral dalam menyelesaikan sengketa bisnis. 

"Mediator ada kode etik sebelum dia memfasilitasi. Dia juga harus lepas dari kepentingan bisnis dari salah satu pihak dan harus declare di depan,” ujarnya dalam acara peresmian LMSBI Kadin Indonesia, Rabu (7/5/2024).

Baca juga:

Dia mengajak para pihak yang memiliki  kompetenesi penyelesaian sengketa bisnis untuk bergabung dalam LMSB. Para calon mediator juga dapat berasal dari berbagai latar belakang seperti pengusaha, praktisi hukum hingga akademisi. Saat ini, proses rekruitmen masin berproses.

Tags:

Berita Terkait