KAI Minta Komisi III DPR ‘Tegur’ MA
Utama

KAI Minta Komisi III DPR ‘Tegur’ MA

Sebagai alternatif, KAI mendorong Komisi III untuk melakukan legislatif review terhadap ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Eggi menegaskan bahwa MA tidak memiliki dasar kewenangan apapun untuk menetapkan organisasi mana sebagai wadah tunggal. Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan advokat Indonesia dengan mekanisme kongres. “Seolah-olah kita bawahan MA, padahal kita juga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan lain-lain,” tukasnya.

 

Kolega Eggi, Teguh Samudera mengatakan MA telah melampaui kewenangannya terlalu jauh. Tindakan MA, ujar Teguh, telah mematikan hak keperdataan seseorang yang ingin berpraktik sebagai advokat. Daripada mengurusi advokat, Teguh menyarankan agar MA mengurusi masalahnya sendiri seperti tumpukan perkara, pelayanan publik, dan maraknya mafia peradilan.

 

“Komisi III tolong minta MA untuk memerintah kepala pengadilan tinggi mengambil sumpah (calon advokat KAI, red.), agar masyarakat miskin dapat bantuan hukum,” Teguh berharap.

 

Legislatif review

Sebagai alternatif, Teguh juga mendorong Komisi III untuk melakukan legislatif review terhadap ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal. Caranya, dengan mengajukan RUU inisiatif DPR tentang perubahan atas UU Advokat. Teguh menyatakan KAI siap membantu menyiapkan naskah akademisnya. “Kami siap pasang badan,” tandasnya.

 

Melalui perubahan UU Advokat, Teguh berharap ide wadah tunggal ditanggalkan. Menurutnya, “Organisasi advokat tidak harus satu, ini nafas era reformasi. Kalau hanya satu, itu nafas orde baru”.

 

Teguh berpendapat advokat tidak membutuhkan wadah tunggal. Yang terpenting justru satu kode etik dan satu komisi pengawas. “Dengan begitu maka terwujud profesi advokat yang kredibel,” tambahnya.

 

Sejumlah anggota Komisi III mendukung usulan yang dilontarkan KAI. Menurut Ahmad Yani, Komisi III memang harus mengklarifikasi kepada MA terkait terbitnya surat 089. “Saya sudah berbicara dengan anggota lainnya yang juga berprofesi advokat, kita sepakat akan melakukan on the spot untuk meminta klarifikasi MA,” ujar Politisi PPP yang juga bidan terbentuknya KAI ini.

Tags: