Kantor Hukum Digugat Mantan Karyawan Lantaran Menahan Ijazah
Berita

Kantor Hukum Digugat Mantan Karyawan Lantaran Menahan Ijazah

Selain menuntut pengembalian ijazah, penggugat menuntut hak-hak normatif yang belum dibayar. Sementara pihak BTP Law Firm menyangkal semua itu.

ASh
Bacaan 2 Menit
Kantor Hukum Digugat Mantan Karyawan Lantaran Menahan Ijazah
Hukumonline

 

Dalam surat jawabannya, pihak BTP membantah ‘ancaman' tidak dibayarkannya gaji bulan Agustus jika Dessy tak menyerahkan ijazah asli. Pihak BTP berdalih bahwa permintaan ijazah asli milik Dessy semata-mata sebagai persyaratan administratif sebagaimana juga diberlakukan kepada setiap karyawan yang akan mengakhiri kontrak kerjanya.

 

Pihak BTP pun membantah jika pembayaran gaji bulan Agustus terlambat diberikan. Pasalnya, Dessy baru menyerahkan ijazah 9 hari sejak diberitahu perusahaan. Karenanya, wajar jika pembayaran gaji diberikan saat ijazah diserahkan, sehingga tak beralasan jika Dessy menuntut uang denda atas keterlambatan pembayaran gaji bulan Agustus.

 

Menurut BTP pengajuan uang THR pada tanggal 1 Oktober 2008 pun tak beralasan. Sebab, hal itu tak sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) perjanjian kerja tertanggal 7 April 2008 yang menegaskan pihak kedua (Dessy) tak dapat menuntut kepada pihak pertama (BTP) jika penggugat terlebih dahulu melanggar perjanjian dan atau tidak dapat bekerja lagi atas permintaannya sendiri.  Karenanya, tak mungkin Dessy memperoleh THR setelah mengundurkan diri.                           

 

Penggantian uang pengobatan, menurut BTP dinilai mengada-ada. Sebab, asuransi kesehatan oleh AIG Life dilakukan secara kolektif yang saat itu Dessy belum didaftarkan sebagai peserta program asuransi kesehatan. Terlebih, pengajuan uang pengobatan dilakukan pada tanggal 21 Oktober saat Dessy bukan lagi karyawan BTP sejak mengundurkan diri tanggal 10 September 2008.         

 

Sidang yang memeriksa bukti surat-surat itu, ditunda hingga Kamis pekan depan (3/9) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dessy dan bukti surat tambahan dari pihak BTP.

Lantaran ijazah terakhirnya ditahan, seorang karyawati di kantor hukum Bastian Tedja Partnership (BTP) menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Nasib ini menimpa Dessy Selviana yang bekerja sebagai sekretaris di firma hukum itu sejak 7 April hingga 7 November 2008 karena mengundurkan diri.    

 

Kepada hukumonline, Kamis (27/8), Dessy menuturkan saat kontraknya berakhir sejak tanggal 7 September 2008, ia mengaku tetap melaksanakan kewajibannya. Cerita Dessy bermula saat dirinya hendak menerima gaji bulan Agustus, pihak kantor hukum BTP memintanya untuk menyerahkan ijazah asli pendidikan terakhir sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

 

Meski mengaku sangat keberatan, dengan sangat terpaksa ia menyerahkan ijazah asli pendidikan terakhir pada pihak kantor. Pasalnya jika tak menyerahkan, gaji bulan Agustus itu tak akan dibayarkan. Hal itu, tuturnya, menyebabkan keterlambatan pemberian gajinya hingga 9 hari dari biasanya, sehingga perusahaan berkewajiban membayar keterlambatan gaji itu sesuai Pasal 19 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

 

Pada tanggal 10 September 2008, ia mengajukan pengunduran diri yang berlaku efektif 2 bulan setelah pemberitahuan. Namun saat hari kerja terakhir tanggal 7 November, Dessy meminta kembali ijazah yang ditahan pihak perusahaan. Selain itu, ia pun meminta beberapa hak normatif diantaranya gaji terakhir, uang lembur, dan uang THR. Namun, permintaannya tak dikabulkan perusahaan. Pengunduran diri itu, karena situasinya kurang kondusif, tak nyaman, salah satunya penahanan ijazah itu, kata Dessy.      

 

Dalam anjuran pun, lanjut Dessy, Sudinakertrans Jakarta Pusat telah menganjurkan agar pihak kantor hukum BTP selain mengembalikan ijazah asli pendidikan terakhir Dessy, juga membayar hak-hak Dessy itu. Yang saya tuntut (di PHI, red) yang mutlak ada pengembalian ijazah itu yang paling utama. Sudah hampir setahun ijazah masih ditahan tanpa alasan, sudah diusahakan musyawarah dan segala macam, tetapi gak ada hasilnya, kata Dessy menjelaskan. Selebihnya hak gaji, THR, lembur, dan reimbursement kesehatan yang totalnya sebesar Rp9,954 juta juga belum dibayar. 

 

Takut salah

Ketika dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum BTP, BL Sarabiti tak berkomentar banyak. Saya tak bisa kasih statement, takut salah nanti kalau saya kasih statement, bisa-bisa pihak BTP mensomasi saya lagi, kata pengacara dari kantor hukum Bello & Partners itu. Menurutnya, semua hak normatif yang dituntut Dessy sudah dibantah dalam surat jawabannya.                 

Tags: