Kasus Iklan, KPK Tahan Pejabat DKI
Aktual

Kasus Iklan, KPK Tahan Pejabat DKI

Inu
Bacaan 2 Menit
Kasus Iklan, KPK Tahan Pejabat DKI
Hukumonline

KPK menahan mantan Kabiro Hukum Pemda DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan sejak hari ini, Jumat (19/3). Dia ditahan di Rutan Cipinang karena diduga merugikan negara sementara ini sebanyak Rp3,9 miliar dalam proyek iklan layanan masyarakat.

 

Proyek tersebut menggunakan APBD DKI Jakarta tahun 2006-2007. Journal disangka dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP. “Dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP,” terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya seusai tersangka dibawa petugas KPK ke Rutan Cipinang.

 

Kepada wartawan, Journal menyatakan perkara yang dia hadapi terkait dengan Kantor Walikota Jakarta Barat. “Kantor di JL S Parman itu kini sudah rata dengan tanah setelah 40 tahun berdiri,” urainya.

 

Sebelum rata dengan tanah, dirinya selaku Kabiro Hukum DKI Jakarta berupaya untuk mempertahankan keberadaan bangunan tersebut. “Saya dizalimi biro hokum karena saya pertahankan agar bangunan tersebut saya pertahankan untuk tidak diserahkan kepada orang lain,” papar Journal.

 

Menurutnya, saat mempertahankan status bangunan tersebut dirinya sempat ditawari uang sekian miliar rupiah untuk mengubah pendiriannya. “Yang menawari adalah pihak Sauri Gading, total Rp40 miliaran, saya akan diberi Rp5 miliar,” ulasnya.

Tags: