Kasus Korupsi IM2 Dilimpahkan ke Pengadilan
Aktual

Kasus Korupsi IM2 Dilimpahkan ke Pengadilan

ANT
Bacaan 2 Menit
Kasus Korupsi IM2 Dilimpahkan ke Pengadilan
Hukumonline

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, melimpahkan berkas dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan tersangka Indar Atmanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada Kamis ini berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.

Dijelaskan, pelimpahan berkas mantan Direktur Utama IM2 itu bernomor surat B-1961/APB/Sel/Ft/12/2012 tertanggal 27 Desember 2012.

Pasal yang didakwakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pemberantasan Korupsi.

Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2.

Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.

Tags: