Kasus Pelanggaran Hak Berserikat Meningkat
Berita

Kasus Pelanggaran Hak Berserikat Meningkat

Marak karena tak ada penindasan secara tegas.

Ady
Bacaan 2 Menit
LBH Jakarta. Foto: SGP
LBH Jakarta. Foto: SGP

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat kasus pelanggaran kebebasan berserikat terus meningkat sepanjang 2008-2011. Meski ada ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya, namun ketidakefektifan penegakan hukum membuat pelanggaran tersebut terus terjadi.

Pada tahun 2008 LBH Jakarta mencatat dua kasus pelanggaran kebebasan berserikat. Tahun berikutnya meningkat menjadi enam kasus. Lalu tahun 2010 ada 7 kasus dan 2011 meroket jadi 11 kasus.

Dari beberapa kasus tersebut LBH mencatat tiga penyebab tingginya pelanggaran itu. Pertama, meningkatnya jumlah pekerja yang mendirikan serikat pekerja. Kedua, kesadaran pekerja untuk berserikat ditanggapi negatif oleh pihak manajemen. Akibatnya, muncul tindakan penghalang-halangan berserikat (union busting). Ketiga, pekerja semakin sadar bahwa tindakan penghalangan berserikat melanggar hukum. Oleh karenanya serikat pekerja melakukan upaya agar pengusaha diproses secara hukum.

Menurut peneliti LBH Jakarta, Restaria Hutabarat, cara-cara yang digunakan pengusaha untuk melakukan union busting ‘semakin canggih’. Akibatnya Pasal 28 UU Serikat Pekerja sudah tidak mampu lagi menjawab perkembangan tersebut. Misalnya, mengkriminalisasi pengurus Serikat Pekerja dengan alasan pencemaran nama baik, pengerusakan dan lain-lain.

Bahkan aparat kepolisian, Restaria melanjutkan, memproses aduan dari pihak pengusaha yang mempersoalkan nama perusahaan digunakan untuk nama Serikat Pekerja. Berbagai cara itu digunakan dengan tujuan menghalangi kegiatan berserikat.

Ironisnya, aparat penegak hukum tidak mampu berbuat banyak untuk menindak pengusaha yang melakukan tindakan union busting. Aparat kepolisian pun dinilai kurang melek hukum ketenagakerjan.

Kondisi ini diperparah dengan tidak berfungsinya pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum ketenagakerjaan. Pembiaran itu menurut LBH Jakarta dilakukan secara terus-menerus, sehingga pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan.

Tags: