Kasus Reklame Berujung Korupsi
Berita

Kasus Reklame Berujung Korupsi

Terdakwa melimpahkan tanggung jawab kepada Tim Optimalisasi penerimaan pajak reklame.

Mys
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat gelar sidang kasus reklame yang berujung korupsi. Foto: SGP
PN Jakarta Pusat gelar sidang kasus reklame yang berujung korupsi. Foto: SGP

Iklan produk asuransi AIA tak lagi tayang di papan reklame di depan gedung Prabu Motor Jalan Gatot Subroto Jakarta. Namun, kasus reklame ini tak berhenti setelah tempat penayangan dibongkas Dinas P2B Jakarta. Pejabat Pemda DKI Jakarta terseret hingga ke meja hijau.

 

Bawong Sugiadi, Kepala Unit Pemeriksa Pajak Reklame Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, duduk di kursi pesakitan dalam kasus ini. Selain dia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menahan David R Yasin, Direktur PT Duta Senamuda Perkasa.

 

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9), sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa Bawong. Jika tak ada aral melintang, dua pekan mendatang jaksa akan membacakan tuntutan terhadap pria kelahiran 31 Oktober 1958 itu.

 

Di depan majelis hakim pimpinan Jihad Arkanuddin, terdakwa Bawong membantah tuduhan jaksa. Ia mengklaim hanya menjalankan tupoksi sebagai Kepala Unit Pemeriksa Pajak Reklame. Tanggung jawab dan tindakan terhadap PT Duta Senamuda Perkara, perusahaan yang menayangkan iklan AIA, sudah dia sampaikan kepada Ketua Tim Optimalisasi penerimaan pajak reklame.

 

Kasus yang menimpa Bawong memang berkaitan dengan reklame. Gara-gara iklan AIA tayang tanpa izin, Bawong dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dipersalahkan melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo pasal 18.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 51 Tahun 2009, sesuai dengan tupoksi jabatannya, terdakwa bertanggung jawab melakukan penertiban dan pembongkaran papan reklame bermasalah di titik P-27 milik PT Duta Senamuda Perkara. Terdakwa tidak pernah memerintahkan stafnya untuk membongkar papan reklame. Padahal, izin pemanfaatannya sudah berakhir sejak 15 Juni 2009. Terdakwa menduduki jabatannya secara efektif per 1 Juli 2009.

 

Duta Senamuda telah mengajukan surat permohonan perpanjangan penyelenggaraan reklame tiga bulan sebelumnya. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menjawab tak bisa mempertimbangkan permohonan. “Karena persyaratannya tidak lengkap,” jelas terdakwa di depan persidangan.

 

Menurut terdakwa, setiap reklame tayang, otomatis timbul kewajiban. Tidak menjadi persoalan apakah penayangan itu sudah mendapat izin atau belum. Menurut terdakwa, sekalipun izin belum ada, pajak timbul karena tayangan melahirkan kewajiban.

 

Unit Pemeriksa yang diketuai terdakwa sudah menemukan pelanggaran, dan itu sudah disampaikan kepada Tim Optimalisasi. Bahkan menurut terdakwa, PT Duta Senamuda Perkasa sudah dikirim Surat Pemberitahuan (SP). Gara-gara tayangan iklan produk asuransi itu tak ditertibkan padahal seharusnya sudah timbul kewajiban, negara dalam hal ini Pemda DKI Jakarta mengalami kerugian hingga sekitar Rp907 juta.

 

Menjawab pertanyaan jaksa Syahroli, terdakwa menjelaskan bukan tupoksinya mengurusi pembongkaran bangunan tempat iklan ditayangkan. Mengenai tidak adanya perintah penertiban, terdakwa berdalih sudah melaporkan temuan baru ke Tim Optimalisasi. Tim juga sudah melakukan rapat. Dari situlah keluar SP. Sepengetahuan terdakwa, perwakilan PT Duta pernah datang ke kantor terdakwa namun hanya bertemu dengan stafnya.

 

Pada bagian akhir keterangannya di persidangan, terdakwa menjelaskan kasus ini berdampak negatif pada pendapatan pajak reklame di DKI Jakarta. Para petugas pajak takut mengalami nasib yang sama dengan Bawong. Tanpa menyebutkan angka, Bawong menyebutkan penurunannya besar. “Sangat signifikan,” pungkasnya. Sidang pembacaan rekuisitor dilanjutkan pada 4 Oktober mendatang.

 

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 23 Tahun 2006, penyelenggaraan reklame di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto Jakarta masuk sebagai “kawasan kendali ketat”.

 

Menurut aturan, pada kawasan kendali ketat tidak diperkenankan reklame rokok. Jika sudah terlanjur izin, maka izin penyelenggaraan tidak akan diperpanjang. Pajak dari reklame itu merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemda DKI Jakarta.

Tags: