Kawin Kontrak dan Mail-Order Bride Merupakan Bentuk Perdagangan Orang
Berita

Kawin Kontrak dan Mail-Order Bride Merupakan Bentuk Perdagangan Orang

Indonesia masih menjadi sasaran empuk tindak pidana perdagangan orang, baik sebagai pengirim dan tempat transit maupun sebagai negara penerima.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Luasnya perumusan perdagangan orang membuat bentuk-bentuk tindakan yang masuk kategori tindaka pidana perdagangan orang pun beragam. Penelitian Sentra HAM Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Law School of the South Carolina University misalnya memasukkan penyelenggaraan kawin kontrak dan perkawinan antar negara melalui pesanan (mail-order bride). Bentuk yang disebut pertama umumnya dilakukan pekerja asing dengan perempuan Indonesia untuk waktu tertentu dimana perempuan mendapat kompensasi finansial; bentuk kedua umumnya pengantin perempuan tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari calon suami. Perkawinan bentuk ini ditemui di Singkawang dan Tangerang yang umumnya kawin dengan pria Taiwan atau Hongkong.

 

Berdasarkan penelitian UMI Makassar di Kawasan Timur Indonesia, perdagangan orang pada umumnya terjadi dalam dua bentuk. Pertama, exchange, dimana seseorang (A) memberikan sesuatu kepada orang lain (B), dan A menerima sesuatu dari B sebagai balasan yang setara hasil nol. Ini terjadi pada penggunaan tenaga kerja anak di bawah umum. Kedua, sharing, dimana A memberikan sesuatu kepada B, tetapi si A tidak kehilangan sesuatu yang diberikan itu, yang bisa mempunyai implikasi positive-sum. Ini terjadi pada eksploitasi seksual bagi perempuan.

 

Indonesia sebenarnya termasuk sasaran empuk perdagangan orang. Baik yang berkedok pengiriman tenaga kerja dan duta kesenian, maupun pekerja seks komersial. Indonesia telah menjadi negara pengirim, transit dan negara penerima. Laporan Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada 2002 (Trafficking in Persons Report) menempatkan Indonesia ke dalam kelompok Tier 3, yakni kelompok negara yang tidak banyaki melakukan upaya mencegah perdagangan orang. Menurut Harksirtutio Harkrisnowo, sejak 2003 status Indonesia sudah membaik menjadi Tier 2 karena dilakukannya beberapa upaya yang relevan, termasuk regulasi.

 

Tags: