Kecam Bebasnya Pollycarpus, KontraS: Ini Sinyal Bahaya
Berita

Kecam Bebasnya Pollycarpus, KontraS: Ini Sinyal Bahaya

Jokowi dituntut bertanggung jawab dengan segera membatalkan pembebasan Pollycarpus.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir adalah satu pekerjaan rumah yang diharapkan kalangan LSM pemerhati HAM dapat dituntaskan oleh pemerintahan baru, Jokowi-JK. Sayangnya, harapan itu justru dijawab dengan keputusan bebas bersyarat untuk terpidana, Pollycarpus.

"Memang benar per hari ini SK PB-nya (pembebasan bersyarat) sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat melalui pesan singkat yang diterima Jumat (28/11).

Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat langsung dikecam oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dalam siaran pers, KontraS menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi.

Menurut KontraS, ketiadaan komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan korban tercermin jelas dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Kemenkumham dinilai hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana, tanpa melihat sejauh mana penuntasan kasus tersebut yang hingga kini penyelesaiannya belum sampai menyeret otak pelaku pembunuhan.

KontraS berpendapat, masih penting untuk memastikan bukti, saksi, dan pelaku yang ada, terutama Pollycarpus, untuk diolah lebih jauh. Selain itu, juga sifat kejahatan yang dilakukan oleh Pollycarpus merupakan tindakan kejahatan atas kemanusiaan.

KontraS menyatakan adalah sesuatu yang merusak keadilan masyarakat jika kelakuan baik membuat sabun dan menjadi pramuka dalam penjara dijadikan pertimbangan untuk memberikan pembebasan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.

Untuk itu, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus serta memerintahkan Kemenkumham untuk tidak memberikan hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pollycarpus.

Kedua, LSM tersebut juga mendesak penuntasan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir serta meminta komisi-komisi negara Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kompolnas, serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi proses hukum kasus Munir. Ketiga, KontraS ingin agar diumumkannya kepada masyarakat hasil dari temuan Tim Pencari fakta Kasus meninggalnya Munir.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan hak yang dimilikinya.

"Itu sih sudah memenuhi ketentuan, jadi kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain, jadi warga binaan itu juga punya hak asasi, sepanjang ini kan sudah 2/3 masa hukuman, bahkan seharusnya, itu, jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak, yah," kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (30/11).

Yasonna mengatakan bahwa pemberian bebas bersyarat dilakukan setelah dinilai remisinya, perbuatannya, kelakuannya, sampai dengan masa hukumannya.

Tags:

Berita Terkait