Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Ini Besar Santunan yang Didapat Korban
Utama

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Ini Besar Santunan yang Didapat Korban

Seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek terjamin oleh Jasa Raharja.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Ini Besar Santunan yang Didapat Korban
Hukumonline

Mudik lebaran 2024 telah memakan korban. Kecelakaan pada jalur lawan arah di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4) pagi, yang melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nopol B 7655 TGD, Gran Max nopol B 1635 BKT, dan Daihatsu Terios, menewaskan 12 orang dan dua luka-luka.

Pada peristiwa kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Ke-12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max. Sedangkan dari mobil Terios tidak ada korban, dan dari bus Primajasa terdapat dua orang luka-luka.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (8/4), terjamin oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:

Rivan mengatakan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Dia menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Rivan melalui keterangannya, Senin (8/4).

Berikut besaran klaim asuransi yang didapat korban kecelakaan berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:

Hukumonline.com

Prosedur Klaim

Sementara itu, prosedur klaim santunan perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain:

Tags:

Berita Terkait