Kejagung: Jaksa Eksekutor Terpidana Mati Sudah Disiapkan
Aktual

Kejagung: Jaksa Eksekutor Terpidana Mati Sudah Disiapkan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung: Jaksa Eksekutor Terpidana Mati Sudah Disiapkan
Hukumonline
Kejaksaan Agung menyatakan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014, sudah dipersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

"Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.

Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.

"Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif di Jakarta, Jumat.

Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.

Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.

Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba. Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.
Tags: