Kejahatan genosida pada hukum pidana Internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998 yang menyatakan bahwa kejahatan genosida sebagai the most serious crimes of concern of international community as a whole.
Sesuai dengan yurisdiksi ICC, kejahatan internasional yang sesuai dalam yurisdiksi tersebut antara lain kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Sengketa tindak kejahatan genosida secara hukum internasional dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian dengan damai dan penyelesaian dengan paksa atau kekerasan. Penyelesaian dengan cara damai dilakukan ketika pihak yang bersengketa sepakat dengan penyelesaian yang bersahabat.
Sedangkan penyelesaian dengan paksa atau kekerasan adalah ketika jalan keluar yang diambil dengan menggunakan kekerasan. Solusi penyelesaian ini dilakukan jika penyelesaian secara damai tidak dapat dilakukan sehingga perlu upaya secara paksa atau kekerasan dengan jalur ICC.
Seperti diketahui, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menggelar public hearings di Peace Palace, Den Haag, Kamis (11/1), dengan agenda mendengarkan argumen lisan yang disampaikan Pemerintah Afrika Selatan. Hal ini sebagai lanjutan dari laporan Pemerintah Afrika Selatan ke ICJ yang menduga Israel melakukan dugaan genosida terhadap warga Palestina.