Kejaksaan Agung Bakal Umumkan Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah
Terbaru

Kejaksaan Agung Bakal Umumkan Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah

Dua dana pensiun yang dikelola oleh korporasi negara bakal diumumkan setelah adanya hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Adapun tujuh dapen BUMN yang telah diketahui adalah PT Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Sementara dalam rangka penguatan tata kelola BUMN, kerja sama dirajut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Kerja sama kedua pihak dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dalam rangka pengembangan, penerapan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan maupun perusahaan BUMN. Penandatanganan kerja sama disaksikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Dengan kerja sama ini kita dorong lagi supaya penertiban yang terjadi di BUMN dengan pengawalan, pendampingan ini bisa lebih baik lagi. Ujungnya apa, korporasinya sehat dan pelayanan publiknya lebih meningkat lagi, itu konteksnya," ujar Erick usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor BPKP.

Erick menekankan, berbagai transformasi yang dijalankan BUMN saat ini belum selesai. Sebagai benteng ekonomi nasional yang dihadapkan pada gejolak ekonomi global, BUMN harus semakin efisien dan kompetitif, di mana keduanya akan tercapai apabila dilandasi dengan kondisi kesehatan BUMN yang baik.

“Kita sekarang terus mendorong perbaikan mekanisme pengelolaan perusahaan lebih baik," katanya.

Sementara Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh merespon positif komitmen penguatan tata kelola BUMN. Intansi negara yang dipimpinnya pun bakal siap melaksanakan kegiatan pengawasan dalam rangka mengawal peran strategis BUMN sebagai agent of development sekaligus value creator.
“Saya berharap langkah ini dapat memicu rantai kerja sama berkelanjutan bagi upaya penguatan tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih,” Pungkasnya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan juga oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam kesempatan ini, Burhanuddin menggarisbawahi pentingnya pengendalian intern untuk pencegahan korupsi di BUMN.

Tags:

Berita Terkait