Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Asal Pakistan
Berita

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Asal Pakistan

Masih ada terpidana mati lainnya yang belum dieksekusi. Kejaksaan menunggu upaya hukum mereka habis.

NOV
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Asal Pakistan
Hukumonline

Kejaksaaan mengeksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika asal Pakistan, Muhammad Abdul Hafeez (44). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Hafeez dieksekusi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan, Banten pada 17 November 2013 sekitar pukul 00.17 WIB.

Pelaksanaan eksekusi mati Hafeez berdasarkan putusan kasasi Nomor : 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan PengadilanTinggi Bandung Nomor: 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001.

Untung melanjutkan, eksekusi Hafeez dilaksanakan tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten dibantu Brimob Polda Metro Jaya, serta rohaniawan dan dokter. “Hafeez dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika,” katanya melalui pesan blackberry, Senin (18/11).

Ia menjelaskan, perkara narkotika Haffez berawal ketika warga negara Pakistan ini ditangkap pada 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno Hatta. Hafeez baru tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Kota Psawar, Pakistan. Ia ditangkap karena kedapatan membawa 1.050 gram Heroin dalam kemasan makanan ringan.

Setelah Hafeez dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Hafeez mengajukan upaya banding. Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Hafeez, sehingga Hafeez mengajukan kasasi. Upaya kasasi Hafeez kandas di MA. Hafeez kemudian mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hafeez telah mempergunakan haknya untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Bahkan Hafeez sempat mengajukan PK sebanyak dua kali. PK pertama ditolak dengan putusan Nomor : 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005. Sementara, PK kedua Hafeez ditolak dengan putusan Nomor : 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009.

Selain PK, Hafeez juga telah mempergunakan haknya untuk mengajukan grasi. Namun, Untung mengungkapkan, permohonan grasi Hafeez ditolak dengan surat Nomor : 15/G tahun 2004 tanggal 9 Juli 2004. Pelaksanaan eksekusi Hafeez dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Jenazah Hafeez telah dimakamkan menurut syariat Islam.

Menurut Untung, eksekusi Hafeez merupakan eksekusi terpidana mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013. Beberapa bulan lalu, Kejaksaan mengeksekusi mati terpidana kasus pembunuhan berencana atas nama Ibrahim, Jurit, dan Suryadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Untung melanjutkan, masih ada terpidana mati lainnya yang belum dieksekusi. “Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal, diantaranya masih adanya terpidana yang  mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga PK,” tuturnya.

Sebenarnya, ada beberapa terpidana kasus narkotika lainnya yang sempat dijatuhi hukuman mati. Beberapa diantaranya, pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan dan pemilik 5,8 kilogram heroin, Hillary K Chimezie. Namun, MA menganulir hukuman tersebut, sehingga Hanky dan Hillary lolos dari hukuman mati.

Terpidana kasus narkotika, Deni Setia Maharwan, dan Merika Pranola alias Ola juga lolos dari hukuman mati. Presiden SBY mengabulkan grasi Deni dan Ola, sehingga hukuman keduanya menjadi seumur hidup. Selain itu, terpidana kasus narkotika lainnya mendapat keringanan hukuman adalah Shchapelle Leigh Corby dan Peter Achim Grobman.

Presiden mengabulkan grasi Corby, sehingga hukuman terpidana kasus “Bali Nine” ini dikorting dari yang semula 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Grasi Corby diberikan setelah Presiden meminta pertimbangan MA dan Kemenkumham. Ketika itu, MA dan Kemenkumham berpendapat grasi dapat dikabulkan demi alasan kemanusiaan.

Tags: