Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Bioremediasi
Aktual

Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Bioremediasi

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Bioremediasi
Hukumonline

Kejaksaan Agung menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fattah, dari rumahnya di Jakarta, Jumat (17/5) pagi. Bachtiar merupakan tersangka yang sebelumnya telah dibebaskan hakim pada sidang praperadilan usai dinyatakan tidak terbukti terlibat dan bersalah.

Informasi dari Kejagung menyebutkan, penjemputan secara paksa dilakukan tim jaksa sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka dibawa ke Kejagung untuk pelimpahan kasusnya ke tingkat penyidikan.

Pada kasus dugaan korupsi dalam proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak (bioremediasi), pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka. Lima di antaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui akan kembali memanggil tahap II tersangka Bachtiar Abdul Fatah pada Selasa (14/5) untuk mempercepat proses hukumnya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan sebelumnya juga mengakui panggilan yang dilakukan terhadap Bachtiar Abdul Fatah adalah untuk tegaknya hukum.

Tags:

Berita Terkait