Kejaksaan: PPNS Ditjen Pajak Belum Penuhi Petunjuk Jaksa
Aktual

Kejaksaan: PPNS Ditjen Pajak Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan: PPNS Ditjen Pajak Belum Penuhi Petunjuk Jaksa
Hukumonline

Berkas perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri belum juga masuk pengadilan. Kejaksaan berdalih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak belum juga memenuhi petunjuk jaksa. Akibatnya, berkas belum dinyatakan lengkap. “Berkas tersebut dikembalikan  lagi, karena setelah diteliti belum memenuhi petunjuk,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (05/5).

 

Perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri telah digelar alias diekspose PPNS Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung di depan Tim Satgas Pemberantas Mafia Hukum beberapa pekan lalu. Malahan, Satgas memberikan tenggat waktu selama 14 hari agar kasus pajak itu segera dituntaskan. Namun, meski telah melampaui batas waktu, PPNS Ditjen Pajak baru mengembalikan tiga berkas dari empat berkas yang semestinya dikembalikan. PPNS urung melengkapi petunjuk jaksa dalam rangka penuntutan. “Penyidik hanya mengembalikan tiga berkas dari empat berkas yang seharusnya dikembalikan,” pungkasnya.

Tags: