Kejaksaan Selamatkan Rp198 M Uang Negara
Aktual

Kejaksaan Selamatkan Rp198 M Uang Negara

inu
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Selamatkan Rp198 M Uang Negara
Hukumonline

Sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus hukum dan penyimpangan keuangaan negara.


Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi untuk dapat menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara


Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (20/4), dalam laporan tahunan 2011, disebutkan bahwa sebanyak 1.729 perkara tindak korupsi saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sebanyak 1.499 perkara diantaranya sudah memasuki tahap penuntutan.


Dari ribuan kasus yang ditanganinya itu, uang negara yang diselamatkan mencapai Rp198.210.963.791. jumlah tersebut dihimpun dari Satuan Kerja Bidang Tindak Pidana Khusus.


Sementara uang negara yang diselamatkan oleh Satuan Kerja Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar Rp34.854.250.286.305. Lalu, Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan Barang Sita Eksekusi telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp151.112.479.533.


Mengenai upaya penertiban aparat internal, Jaksa Agung Basrief Arief melaporkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada para pejabat yang nyata-nyata telah melakukan penyimpangan dan pelangaran. Disampaikan pengenaan sanksi tegas pada  penyalahgunaan wewenang yang di lakukan pada 12 orang jaksa/penuntut umum.


“Sanksi tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi aparat kejaksaan untuk lebih displin dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan penegakan hukum pada umumnya,” demikian penjelasan tertulis jaksa Agung dalam laporan tahun 2011 lembaganya.


Guna mempercepat proses penegakan hukum secara sinergis, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerjasama dengan Polri, BPK, KPK, PPATK, dan instansi lain yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugiaan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.


Selama tahun 2011 Kejaksaan Agung telah menandatangani sejumlah nota kesepakatan dan kerjasama. Nota kesepakatan dan kerjasama yang dilakukan terkait masalah pengelolaan cabang rutan diluar Kementerian Hukum dan HAM, pencegahan korupsi dalam bidang usaha ekonomi, perdagangan, industri dan jasa.


Juga kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pelindungan saksi dan korban. Lalu, penegakan hukum lingkungan hidup terpadu, koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta koordinasi penanganan tindak pidana perbankan serta petunjuk pelaksana.

Tags: