Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Kasus PLTGU Belawan
Aktual

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Kasus PLTGU Belawan

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Kasus PLTGU Belawan
Hukumonline

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek Life Time Extention Gas Turbin GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok Belawan tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat menyatakan penetapan kelima tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan kasus itu dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Telah ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga ditetapkan lima tersangka. Sprindik-nya tertanggal 5 September 2013," katanya.

Kelima tersangka tersebut, yakni, CLM (mantan General Manager KITSBU), SDS (manager sektor Labuan Angin), dan SD (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi).

MA dan RC (karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara). Dari temuan penyelidikan diketahui adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, termasuk "output" mesin yang seharusnya berdaya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Pembangunan di GT 2.2 juga tidak dikerjakan bahkan ditemukan adanya kemahalan harga dan kontrak menjadi Rp554 miliar.

"Nilai itu telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp527 miliar," katanya.

Akibatnya keuangan negara mengalami kerugian 2,095 miliar euro atau setara Rp25.019.331.564.

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

"Kami akan ungkap agar kasus itu terang benderang," katanya.

Tags: