Kejar Uang Pengganti, Kejaksaan Andalkan Gugatan Perdata
Berita

Kejar Uang Pengganti, Kejaksaan Andalkan Gugatan Perdata

Bukankah hukuman membayar uang pengganti itu sudah bersifat executable?

Mon
Bacaan 2 Menit
Kejar Uang Pengganti, Kejaksaan Andalkan Gugatan Perdata
Hukumonline

 

Apabila terbukti ada kekurangan pembayaran atau belum membayar maka Kejati akan melakukan penagihan. Saya akan menyurati minta klarifikasi, kata Yusuf. Jika yang bersangkutan menjawab atau tidak bersedia membayar maka akan disomasi. Kemudian, hasilnya akan dilaporkan kepada Datun untuk digugat. Pokoknya harus ada penyelesaian, tegasnya.

 

Salah satu upaya penagihan telah dilakukan terhadap terpidana seumur hidup Adrian Woworuntu. Yusuf menyatakan Adrian menolak membayar. Penolakan itu dituangkan dalam pernyataan tertulis. Buat apa, saya toh dihukum seumur hidup, katanya mengutip isi pernyataan Adrian. Kejaksaan telah melaporkan hal tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Selain itu, bagi para koruptor yang kabur ke luar negeri, maka aset yang disita akan segera dieksekusi untuk membayar uang pengganti. Sesuai amar putusan hakim, kata Darmono. Sementara, bagi koruptor yang kasusnya masih dalam proses persidangan, maka akan diperiksa secara in absensia. Untuk itu, lanjut Yusuf, Kejati belum bisa memberikan jumlah kasus yang akan digugat secara perdata.

 

Sudah setor

Menurut Yusuf, pihak kejaksaan telah menyetor uang pengganti yang telah dibayarkan. Uang tersebut akan diterima oleh bendaharawan penerima. Kepada si pembayar akan diberikan tanda terima pembayaran, terangnya.

 

Setelah diterima, bendaharawan wajib menyimpannya dalam brankas. Paling lama 1 x 24 jam harus segera disetor ke bank. Biasanya bank pemerintah, selama ini BNI, tuturnya.

 

Dari bank tersebut baru disetor ke kas negara. Di kas negara ada rekening kejaksaan namanya setoran hasil dinas kejaksaan, terang Yusuf. Setoran hasil dinas kejaksaan meliputi uang pengganti, denda baik dari kasus narkoba, korupsi dan tilang serta hasi lelang barang rampasan. Jadi posnya tidak detail, terangnya.

 

Menurut tidak adanya spesifikasi, menimbulkan kerancuan dalam mengaudit. BPK menyelusurinya kemana ? tanya Yusuf. Setoran hasil dinas kejaksaan itu kemudian dimasukan ke rekening Departemen Keuangan. Ini juga perlu ditelusuri, lanjut Yusuf. Kewajiban kami sudah lunas, tegasnya.

 

Menjelang melepaskan jabatannya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Darmono, menyatakan Kejati DKI Jakarta akan mengajukan gugatan perdata kepada para koruptor yang belum menuntaskan pembayaran uang pengganti. Tapi kasusnya harus dievaluasi dulu, terangnya saat jumpa pers di gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu (22/8).

 

Evaluasi itu ditujukan untuk menyisir kasus korupsi yang bisa digugat dan mana yang dikenakan hukuman pengganti. Sebab, menurut Darmono, ada koruptor yang menyatakan tidak mampu untuk membayar dan memiliki keterangan miskin. Bahkan ditelusuri track record dari keluarga koruptor tersebut, tidak berpotensi membayar.

 

Penelusuran itu merupakan jawaban dari polemik pengembalian uang pengganti oleh kejaksaan. Namun demikian, hal itu tidak lagi dilakukan oleh Darmono, melainkan menjadi pekerjaan ruman yang harus dituntaskan oleh Kajati yang baru. Setelah menjabat selama 10 bulan, Darmono memasuki usia pensiun.

 

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati, Muhammad Yusuf menyatakan akan segera melakukan penginventarisan kasus korupsi yang dikenakan uang pengganti. Saya cek lagi validitas data yang sudah ada, katanya menerangkan.

 

Yusuf mencontohkan, pembayaran uang pengganti Bob Hasan misalnya, berdasarkan laporan BPK masih menunggak Rp5 miliar. Sementara data di Kejati sudah lunas. Saya punya buktinya, tuturnya. Untuk itu perlu dicek ulang, apakah data itu benar atau salah ketik.

Tags: