Kejari Manokwari Selamatkan Rp2 Miliar dari Lima Perkara
Aktual

Kejari Manokwari Selamatkan Rp2 Miliar dari Lima Perkara

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejari Manokwari Selamatkan Rp2 Miliar dari Lima Perkara
Hukumonline
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Timbul Tambah, SH, yang ditemui di Manokwari, Kamis (24/7) mengatakan, uang sebesar Rp2 miliar diselamatkan dari perkara korupsi di KONI Papua Barat, pengadaan alat-alat olah raga di Biro Pembangunan Setda Papua Barat, kasus di MRP dan dua kasus di Kabupaten Teluk Wondama.

Kemungkinan kejaksaan masih menyelamatkan uang negara dalam jumlah yang lebih besar karena masih lebih dari 50 kasus korupsi tengah ditangani sejak 2013.

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut, katanya, diperoleh dari penanganan lima kasus tersebut pada periode antara April hingga Juli 2014.

Dia mengatakan, sebagian besar perkara korupsi belum berkekuatan hukum tetap kemungkinan untuk menyelamatkan uang negara masih terbuka. Dana yang diselamatkan dari penanganan kasus-kasus korupsi tersebut akan disetor kembali ke kas negara digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Manokwari menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua Barat berinisil YK atas sangkaan kasus korupsi pengadaan buka di Universitas Negeri Papua (Unipa) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai (Nakertran) Kabupaten Manokwari berinisial SS atas sangkaan kasus korupsi pembangunan jalan dan drainase di daerah itu.

Ketika menjawaan pertanyaan pers mengenai kesulitan yang dihadapi Kejaksaan Manokwari dalam menangani berbagai dugaan korupsi di daerah itu, Kajari mengatakan, banyak laporan masyarakat yang tidak disertai bukti kuat, sehingga menyulitkan pihaknya untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi di banyak instansi.

"Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut butuh bukti-bukti yang kuat tidak hanya laporan. Kejaksaan Manokwari akan memproses laporan dugaan korupsi apabila disertai dengan bukti-bukti yang kuat,"katanya.

Dia meminta masyarakat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menindak-lanjuti berbagai dugaan korupsi dengan menyampaikan laporan disertai bukti kuat, bukan melaporkan suatu kasus karena kepentingan lain di luar urusan hukum.

Papua Barat sejauh ini dilaporkan sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia. Predikat sebagai daerah yang menempati urutan ketiga dalam kasus korupsi ini, menurut Kejari Manokwari, harus menjadi keprihatinan bersama.
Tags:

Berita Terkait