Kemendagri Cabut Permen 43/2011 Terkait Pulau Larilarian
Aktual

Kemendagri Cabut Permen 43/2011 Terkait Pulau Larilarian

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemendagri Cabut Permen 43/2011 Terkait Pulau Larilarian
Hukumonline
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Pemerintahan Umum, menepati janjinya kepada Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor. 43 tahun 2011 yang menyatakan Pulau Lareklerekan (Larilarian, red) masuk wilayah administrasi Majene, Sulawesi Barat.

Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor, Jumat mengatakan, Permen No.43/2011 sudah dicabut, dan sekarang dalam proses pembuatan Permen baru, yang saat ini sudah tahap penandatanganan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Alhamdulillah, perjuangan kita bersama selama ini membuahkan hasil. Sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua, yakni pencabutan Permen No.43 Tahun 2011 dan penerbitan permen baru yang menerangkan Pulau Larilarian bagian dari Kotabaru kini terwujud," ujar H Yayan--sapaan akrab ketua dewan.

Dikatakan, secara yuridis formal Pulau Larilarian memang sudah menjadi bagian dari Kabupaten Kotabaru seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun kenyataanya Kotabaru terancam tidak mendapatkan bagi hasil atas eksplorasi Migas oleh Peral Oil karena ternyata Kemendagri masih mengakui pulau tersebut bagian dari Provinsi Sulbar.

Oleh karena itu, lanjut dia, dengan dicabutnya Permen No.34 Tahun 2011 maka akan diterbitkan permen baru yang akan dijadikan dasar oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk melakukan pengukuran ulang terhadap titik eksplorasi.

Sebab dengan bekal Permen baru tersebut, H Yayan menyebut, sesuai hasil koordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru akan memfasilitasi pengukuran ulang atas titik eksplorasi di lepas pantai Pulau Larilarian, Kotabaru oleh Pearl Oil itu.

Dalam penjelasannya, politisi Partai Golkar itu mengatakan, dasar yang digunakan ESDM adalah UU No.32 2004, pasal 18 ayat 4 yang intinya menjelaskan, jarak 0-4 mil kewenangan kabupaten terdekat, 4-12 mil kewenangan provinsi, dan diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat.

"Terpenting, tahapannya adalah kita mengawal bagaimana surat yang saat ini berada di Dirjen Kumham segera ditandatangani untuk kemudian akan kita bawa ke Dirjen Migas Kementerian ESDM," ujarnya.

Sementara ditanya target waktu, ketua dewan mengatakan sebelum habis masa bakti sebagai legislator pada September depan, insya Allah sudah sampai di Kementerian ESDM.

Sebelumnya diberitakan, rombongan anggota dewan Kotabaru didampingi sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) optimalisasi sumber daya alam Pulau Larilarian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bertolak ke Jakarta 15-17 Juli mendatangi Kemendagri dengan target menagih janji pencabutan Permen No.43 Tahun 2011.
Tags: