Kemenkeu Lakukan Perubahan Periodisasi Penetapan Kurs
Aktual

Kemenkeu Lakukan Perubahan Periodisasi Penetapan Kurs

FNH
Bacaan 2 Menit
Kemenkeu Lakukan Perubahan Periodisasi Penetapan Kurs
Hukumonline

Kementerian Keuangan  akan melaksanakan perubahan periodisasi penetapan kurs Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM). Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung Rencana Aksi Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dalam rangka implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Di samping itu, hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi dwelling time di pelabuhan.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Finansial Kemenkeu Bambang Brodjonegoro dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kemenkeu. “Hal ini dilakukan untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan,” kata Bambang dalam siaran pers, Selasa (2/10).


Perubahan periodisasi penetapan kurs diharapkan menjadi salah satu faktor yang dpat mengurangi potensi penundaan dan perpanjangan masa tunggu di lapangan sehingga diharapkan proses pre-clearence barang impor di pelabuhan dapat dilaksanakan lebih cepat. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan Indonesia ke depan, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa akan datang juga ikut meningkat.


Berdasarkan perubahan periodisasi tersebut, penetapan kurs NDPBM yang sebelumnya ditetapkan dan berlaku mulai Senin sampai Minggu, menjadi Rabu sampai dengan Selasa. Perubahan periodisasi penetapan kurs akan dilaksanakan secara efektif mulai hari Rabu, 17 Oktober 2012 mulai pukul 00.00 WIB.


Sementara periode transisi peerubahan akan dilaksanakan pada 15-16 Oktober 2012. Dengan demikian, nilai kurs NDPBM yang berlaku pada 15-16 Oktober mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan pada minggu sebelumnya yakni 8-14 Oktober 2012.

Tags: