Kemenkumham Cari Solusi Kisruh Divestasi Newmont
Berita

Kemenkumham Cari Solusi Kisruh Divestasi Newmont

Dimintai pendapat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Fat/Ant
Bacaan 2 Menit

 

"Nah, mana yang benar secara hukum, apakah pusat atau daerah. Kami serahkan ke Menkumham untuk mengkajinya," ujarnya, Rabu (2/11).

 

Namun demikian, Jero mengatakan, baik pemerintah daerah atau pusat sebenarnya sama saja, karena saham Newmont tetap akan menjadi milik Indonesia.

 

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, pihaknya memang telah mengirim surat ke Menteri ESDM yang isinya meminta daerah diberi kesempatan membeli tujuh persen saham Newmont.

 

"Menteri ESDM selaku pemegang kuasa pertambangan mempunyai hak memutuskan ini," ujarnya.

 

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat, PIP perlu meminta persetujuan DPR sebelum membeli tujuh persen saham Newmont.

 

Divestasi tujuh persen saham Newmont merupakan tahap akhir proses pengalihan 51 persen kepemilikan asing di perusahaan tambang yang memproduksi emas dan tembaga di Nusa Tenggara Barat itu.

 

Sebanyak 44 persen saham Newmont yang sebelumnya milik asing sudah dimiliki nasional. Rinciannya, 17,8 persen saham dimiliki PT Pukuafu Indah, 2,2 persen oleh PT Inti Masbaga Investama, dan 24 persen lainnya dikuasai PT Multi Daerah Bersaing, yang merupakan perusahaan patungan antara BUMD, PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multicapital.

Tags: