Kemenkumham Sediakan Delapan Posisi Lowongan untuk Sarjana Hukum
Berita

Kemenkumham Sediakan Delapan Posisi Lowongan untuk Sarjana Hukum

Total 90 formasi tersedia untuk SH.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemenkumham. Foto: SGP
Gedung Kemenkumham. Foto: SGP
Saat ini, sejumlah kementerian atau lembaga tengah membuka proses rekrutmen pegawai. Salah satunya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Total, terdapat 26 nama jabatan yang ditawarkan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi.

Dari 26 nama jabatan itu, delapan di antaranya mencantumkan S-1 Hukum atau Sarjana Hukum (SH) sebagai salah satu kualifikasi pendidikan. Bahkan, khusus untuk nama jabatan “Penyuluh Hukum” dan “Pengelola Pemanfaatan Hasil Penelitian”, SH menjadi kualifikasi pendidikan tunggal.

Selain dua yang telah disebut di atas, enam nama jabatan lainnya adalah “Penyusun Teknis Pelatihan Fungsional”; “Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda”; “Penyusun Bahan Bimbingan Teknis”; “Pengadministrasi Angggaran; Pemeriksa Merek; dan Auditor Pertama”.

Total terdapat 90 formasi pegawai yang tersedia untuk para SH. Formasi terbanyak adalah “Pengadministrasi Anggaran” dengan 50 posisi. Terbanyak kedua adalah “Auditor Pertama” dengan 20 posisi.
Nama JabatanFormasi
Penyusun Teknis Pelatihan Fungsional 2
Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda 1
Penyusun Bahan Bimbingan Teknis 4
Penyuluh Hukum 2
Pengelola Pemanfaatan Hasil Penelitian 9
Pengadministrasi Angggaran 50
Pemeriksa Merek 2
Auditor Pertama 20
Sumber: www.kemenkumham.go.id

Untuk para peminat lowongan ini, Kemenkumham telah menetapkan beberapa syarat antara lain bebas dari gangguan narkoba, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap karena  melakukan  sesuatu  tindak pidana kejahatan.

Syarat berikutnya, tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau  tidak dengan  hormat  sebagai  CPNS/PNS,  anggota  TNI / POLRI,  Pegawai  BUMN/BUMD, atau tidak  pernah  diberhentikan  karena  pelanggaran hukuman bagi pegawai swasta.

Terkait persyaratan akademik, Kemenkumham menetapkan batas minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.75 untuk S-1 dan Diploma III. Lalu, usia pun dibatasi yakni minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada tanggal 1 September 2014.
Untuk melihat pengumuman lengkapnya, silakan klik di sini.
Tags:

Berita Terkait