Setiap pengusaha restoran, warung ataupun rumah makan sudah seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai harga makanan yang disediakan. Hal ini bertujuan agar konsumen tidak terjebak dan dapat mengetahui jumlah harga yang akan dibayarkan.
Akan tetapi bagaimana jika pengusaha sengaja tidak mencantumkan harga makanan yang disediakan? Mereka bisa saja semaunya mematok harga makanan yang telah dipesan kepada konsumennya saat pembayaran. Tentu hal ini merugikan konsumen, terlebih jika mereka mematok harga yang sangat tinggi bahkan tidak wajar untuk sebuah menu makanan.
Sebenarnya apa saja hak konsumen atas suatu barang dan/atau jasa? Dan apakah pengusaha dapat dikenakan sanksi jika mematok harga makanan seperti itu?
Peristiwa di atas diilustrasikan secara menarik dan dijelaskan sisi hukumnya melalui kanal YouTube Klinik HukumOnline di Playlist #BeginiHukumnya
Yuk simak jawabannya di video ini: