Kepada Hakim Terdakwa Korupsi Memohon untuk Dihukum Mati
Utama

Kepada Hakim Terdakwa Korupsi Memohon untuk Dihukum Mati

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Tual dalam tahun anggaran 2008 membangun SMA di Kecamatan Toyando dan dikerjakan secara swakelola, dimana pemkot wajib menyediakan lahan dan dana sharing APBD kota sebesar 25 persen dari besaran nilai anggaran blok grand.Yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini adalah mantan Kadis Dikpora Kota Tual, Akib Hanubun, Syaifuddin Nuhuyanan selaku PPTK, serta Aziz Fidmatan menjadi bendahara pengeluaran, ditambah Marthin Souhuka selaku konsultan pengawas.Akib Tamher telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor, sementara Syaifuddin Nuhuyanan dan Aziz Fidmatan dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Chrisman Sahetapy dan Steven Malioy, sedangkan Marthin Sohouka masih dalam pemeriksaan saksi di persidangan."Banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ini seperti dana sharing Rp310 juta yang tidak pernah dicairkan Pemkot Tual tetapi panitia pembangunan tetap berusaha hingga SMA Toyando rampung dikerjakan," katanya dalam duplik yang ditulis tangan setebal 45 halaman. (Baca juga: Sebuah Kajian Selamatkan Zulfiqar dari Eksekusi Mati)Kemudian keterangan hasil pemeriksaan saksi ahli bernama Ridwan Saidi Tamher dalam persidangan atas nilai kerugian bangunan yang awalnya Rp95 juta dan dinaikkan menjadi Rp107 juta lebih tidak bisa dipertanggung jawabkan dan ditolak majelis hakim tipikor.Aziz juga meminta mantan Kejari Tual, Acjmad Fatony, SH diproses hukum karena diduga telah melakukan pembohongan terhadap para terdakwa serta menyalahgunakan kekuasaan."Mantan Kajari Tual ini meminta panitia pembangunan menyelesaikan sisa pembangunan sekolah dengan catatan kasusnya tidak akan diproses ke pengadilan," akui terdakwa.Sehingga KPK, PPK, bersama bendahara panitia pembangunan mengumpulkan uang pribadi mencapai Rp125 juta dan melanjutkan sisa pekerjaan SM Toyando."Namun kasus ini terus diombang-ambingkan selama tujuh tahun baru diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada KPN Ambon," ujar terdakwa.
Tags:

Berita Terkait