Kepala Badiklat Beri Wejangan ke CPNS Kejaksaan
Terbaru

Kepala Badiklat Beri Wejangan ke CPNS Kejaksaan

Mulai tugas dan fungsi ASN, nilai-nilai dasar ASN, hingga tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Para peserta Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan Tahun 2022. Foto: Humas Kejaksaan Agung
Para peserta Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan Tahun 2022. Foto: Humas Kejaksaan Agung

Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK) CPNS Golongan III dan Golongan II Tahun 2022 telah dilaksanakan pada Selasa (1/3/2022) kemarin. Berlokasi di Kampus A Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jakarta Selatan, diklat dilakukan dengan mematuhi protokol Kesehatan, seperti menerapkan 3M. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Kepala Badiklat Kejaksaan RI) Tony T. Spontana mengucapkan selamat dan sukses bagi seluruh peserta yang lolos penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2022.

“Bersyukur karena Anda telah dipercaya untuk menerima amanah sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi negara, Anda adalah aparatur negara yang akan menjalankan fungsi menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Sebagai abdi masyarakat, Anda akan menjalankan peran dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, sesuai tugas, fungsi, dan wewenang lembaga,” ujar Tony sebagaimana dikutip dari siaran pers Kejaksaan Agung RI yang diterima Hukumonline, Selasa (1/3/2022).

Menjadi seorang aparatur Kejaksaan, lanjutnya, akan mengemban tugas dan tanggung jawab yang besar. Selain memiliki tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat pula peran, tugas dan fungsi, serta wewenang yang harus dijalankan sebagai penegak hukum. Namun mengemban fungsi aparat penegak hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan adalah tugas yang mulia.

Mengingat, keadilan sebagai suatu hal yang didambakan masyarakat, maka tugas dan tanggung jawab negara untuk menciptakannya. “Negara harus hadir, melalui aparaturnya, untuk memastikan tersedianya ruang-ruang terciptanya keadilan di masyarakat. Rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat perlu ditegakkan, dirawat, dan dijaga, sehingga menumbuhkan rasa aman dan tenteram. Keamanan dan ketenteraman masyarakat, merupakan keadaan lingkungan yang kondusif, yang menjadi modal penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan,” kata dia.

Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat demi terjaganya penyelenggaraan pemerintahan itu, menghadirkan ASN yang kompeten, dimana setiap aparatur memahami core values (nilai-nilai dasar) ASN menjadi penting. Apalagi, pada 27 Juli 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah luncurkan Core Values dan Employer Branding ASN. Peluncuran ini ditujukan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar pada diri ASN Indonesia.

Termasuk berlaku bagi PNS Kejaksaan, yang merupakan bagian ASN Indonesia, harus mengamalkan nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” yang mana merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menanamkan employer branding “#BanggaMelayaniBangsa” terhadap para ASN Indonesia berbarengan dengan peluncuran core values ASN.

Nilai-nilai tersebut tentu harus diresapi para aparatur Kejaksaan yang juga dibarengi dengan kompetensi individu pekerja yang memadai dalam memahami lembaga pemerintah tempat dirinya bekerja. Untuk itu, Diklat TAK dihadirkan sebagai media pengenalan organisasi dan orientasi bagi CPNS Kejaksaan, dengan memberikan sejumlah pembekalan.

Pembekalan yang diberikan antara lain berupa wawasan pandang yang ditujukan bagi para peserta sebagai dasar pemahaman akan sikap, arah, perhatian, dan tujuan organisasi. Orientasi semacam ini, menurut Tony, amat diperlukan agar para CPNS Kejaksaan memiliki satu pandangan yang sama sebagai pijakan dalam memahami Kejaksaan sekaligus keseluruhan perangkat organisasi dan tata kerjanya.

“Penyelenggaraan Diklat TAK ini adalah kerja kolaboratif. Kesuksesan penyelenggaraan maupun pencapaian tujuan diklat adalah bergantung pada kolaborasi antara penyelenggara, tenaga pengajar, dan peserta. Para peserta harus mampu menjadikan diklat ini sebagai langkah awal untuk melakukan transformasi diri. Dari anggota masyarakat yang dilayani, berubah menjadi mereka yang melayani masyarakat. Banyak tantangan dalam penyelenggaraan diklat di masa pandemi, namun dengan bekerja secara kolaboratif, maka kita mampu mengatasi tantangan itu.”

Tags:

Berita Terkait