Kepemilikan Asing di Asuransi Maksimal 49 Persen
Berita

Kepemilikan Asing di Asuransi Maksimal 49 Persen

Kepemilikan asing yang melebihi aturan sebesar 80 persen, sudah melanggar UU Usaha Peransurasian

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kepemilikan Asing di Asuransi Maksimal 49 Persen
Hukumonline

Guna menumbuhkan industri asuransi nasional, pakar perasuransian Frans Sahulisawane berharap DPR memasukan aturan yang membatasi kepemilikan asing di dalam UU Usaha Perasuransian.

Menurut Frans, sejauh ini kepemilikan asing pada perusahaan asuransi di Indonesia memang dibatasi maksimal 80 persen. Tetapi kenyataannya, ada pihak asing yang kepemilikannya lebih dari 80 persen.

"Asing ada yang kepemilikannya lebih dari 80 persen," kata Frans saat rapat dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Usaha Perasuransian di Komplek Senayan, Rabu (16/1).

Kepemilikan asing yang melebihi dari aturan sebesar 80 persen tersebut, dikatakan Frans, sudah melanggar UU Usaha Peransurasian yang saat ini masih berlaku. "Kalau kita melihat dari UU asuransi yang berlaku, itu melanggar.UU itu bilang harus ada indonesianisasi dalam kepemilikan asing, tetapi itu tidak dilaksanakan," paparnya.

Untuk itu, Frans  berharap agar kepemilikan asing pada industri asuransi maksimal 49 persen. Besarnya porsi kepemilikan asing di industri asuransi nasional hingga mencapai 80 persen dinilai terlalu besar sehingga  memancing harapan ahli-ahli perasuransian agar kepemilikan lokal bisa sebesar 51 persen.

Frans menambahkan, untuk membatasi kepemilikan asing maksimal 49 persen, maka DPR terlebih dahulu harus memperhatikan dua poin utama. Pertama, kemampuan keuangan nasional dan kedua proyeksi hasil yang ingin diperoleh dari pertumbuhan industri asuransi.

Kepemilikan 51 persen oleh pemegang saham lokal dinilai akan disanggupi oleh lokal karena belakangan ini kemampuan Indonesia diberbagai sektor ekonomi sudah jauh lebih baik. "Kemampuan kita sudah berkembang dan pasarnya itu juga sudah berbuah, jadi kenapa harus berikan porsi yang besar kepada asing," katanya.

Satu hal yang juga patut dipertimbangkan terkait dengan kerjasama dengan asing di industri asuransi, yakni transfer ilmu pengetahuan. Dibalik dengan membolehkannya pihak asing  masuk, lanjut Frans, ada harapan untuk transfer knowledge. Sayangnya, selama ini transfer knowledge pun tidak diperoleh.

Tags: