Keppres Grasi Masuk Objek Sengketa TUN
Berita

Keppres Grasi Masuk Objek Sengketa TUN

“Hal ini sangat dilematis”.

Mys/M-12/M-13
Bacaan 2 Menit

Meskipun objek sengketa TUN tak lantas gugatan terhadap Keppres otomatis diterima. Menurut Ferry Edward, hakim juga perlu melihat legal standing atau alas hak pengugat melayangkan gugatan terhadap Keppres grasi. “Yang menggugat siapa dulu. Punya legal standing atau tidak?”.

Kalaupun penggugat punya legal standing dan gugatan diterima, masih ada persoalan lain yang tak kalah penting. Sangat mungkin perkara ini masuk ke Mahkamah Agung. Inila yang membuat penanganan gugatan Keppres grasi menjadi dilematis. “Hal ini sangat dilematis,” kata Chudry Sitompul.

Perlu diingat bahwa berdasarkan konstruksi UUD 1945, sebelum menerbitkan grasi, Presiden lebih dahulu mendapatkan menerima pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 merumuskan “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.

Menurut Ferry Edward, pertimbangan Mahkamah Agung bisa menghindari Presiden dari keputusan sewenang-wenang. Cuma, di mata Chudry Sitompul, pendapat Mahkamah Agung sekadar opini dan tidak mengikat Presiden. Meskipun demikian, agak ironis jika kemudian Mahkamah Agung membatalkan Keppres grasi jika sebelumnya ‘pendapat’ Mahkamah menyetujui pemberian grasi itu.

Bagaimana nasib Keppres grasi Corby dan Grobmann tentu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani. Itu pun jika gugatan benar-benar didaftarkan.

Tags: