Nasib Perpu Plt Pimpinan KPK Diputuskan Awal Januari 2010
Berita

Nasib Perpu Plt Pimpinan KPK Diputuskan Awal Januari 2010

Pemerintah menilai tidak ada pilihan lain bagi dewan, karena jika ditolak implikasinya akan terjadi kekosongan hukum.

Fat/CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Perbedaan pendapat yang terjadi akhirnya ditengahi oleh keputusan pimpinan rapat Aziz Syamsuddin yang menyatakan rapat ditunda. Rapat akan dilanjutkan kembali pada 5 Januari 2010 dengan agenda pandangan mini fraksi atau pengambilan keputusan tingkat I. “Rapat mendatang agendanya langsung pandangan mini fraksi, sehingga tidak ada tarik ulur,” ujarnya.

 

Keppres segera terbit

Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan siap kapanpun pembahasan akan dilakukan. “Dilakukan pembahasan sebelum atau setelah reses dua-duanya tidak melanggar Konstitusi,” tegas Patrialis yang juga pernah menjadi anggota Komisi III.

 

Secara normatif, kata Patrialis, DPR sebenarnya memiliki dua opsi yakni menolak atau menerima Perpu. Sebagai perwakilan pemerintah, ia tentunya berharap DPR menerima sehingga tidak terjadi kekosongan hukum terkait kedudukan pimpinan KPK. “Karena posisi kedua pimpinan non aktif Bibit dan Chandra bisa dikembalikan lagi ke KPK,” katanya.

 

Sebaliknya, jika ditolak maka akan terjadi kekosongan hukum. “Payung hukumnya tidak ada untuk mengembalikan keduanya, karena tidak diatur dalam UU No 30 Tahun 2002. Ini yang tidak terpikirkan oleh dewan lalu saat membuat UU,” dia menambahkan.

 

Di tempat terpisah, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan keputusan presiden pengaktifan Bibit dan Chandra akan segera diterbitkan. Presiden, kata Denny, tinggal menunggu penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan dari pihak Kejaksaan.

 

Presiden baru datang dari Kalteng, SKKP diserahkan oleh Jaksa Agung, terus setelah itu Presiden akan menandatangani Keppres, pengaktifan kembali Chandra-Bibit, sekaligus pada Keppres yang sama, pemberhentian dengan hormat Pak Waluyo sama Mas Ota,” jelasnya.

 

Tags: