Kesatuan Pilot Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Laut
Aktual

Kesatuan Pilot Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Laut

ANT
Bacaan 2 Menit
Kesatuan Pilot Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Laut
Hukumonline
Kesatuan Pelaut Indonesia meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim yang sudah diterapkan pada Agustus 2013 agar tidak terkena sanksi internasional.

"Jika terjadi, selain mencoreng nama baik di mata internasional, juga akan mengganggu perekonomian nasional, karena kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri harus memiliki sertifikat sesuai ketentuan Konvensi Pekerja Maritim (Maritime Labour Cenvention, MLC)," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

MLC telah diratifikasi 56 negara anggota Organisasi Buruh Dunia (ILO), dua di antaranya adalah Singapura dan Filipina. Singapura meratifikasi MLC untuk meningkatkan jumlah armadanya dengan membuka pendaftaran bagi kapal-kapal asal negara yang belum meratifikasi MLC, termasuk Indonesia.

Filipina sebagai salah satu penyedia pelaut terbesar di dunia, berkeinginan untuk mempertahankan lapangan pekerjaan dan memonopoli suplai pelaut ke kapal-kapal asing.

Melihat hal ini, kata Hanafi yang juga Ketua International Transport workers Federation (ITF) Asia Pasifik, Indonesia harus waspada. Jangan sampai kapal-kapal bendera merah putih pindah bendera ke asing karena Indonesia tidak meratifikasi MLC.

"Kalau ini terjadi akan menggagalkan Inpres 5/2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional. Selain itu, peluang bagi pelaut Indonesia bekerja di luar negeri akan tertutup," kata Janafi.

Pemilik kapal tidak akan mempekerjakan pelaut dari negara yang tidak meratifikasi MLC.

Menurut Hanafi, sejak MLC diadopsi oleh ILO sebagai regulasi internasional tahun 2006, KPI telah beberapa kali mengirim surat kepada presiden dan menteri-menteri terkait. Isinya menyampaikan pentingnya MLC dan meminta pemerintah untuk segera meratifikasinya.

"Namun sampai sekarang pemerintah tidak memberi tanggapan serius," kata Hanafi.

Tidak sulit Dia juga menyatakan alasan dan tidak perlu berlama-lama bagi pemerintah untuk meratifikasi MLC karena tidak perlu pembahasan lama. Beberapa ketentuan MLC sudah ada dalam regulasi nasional Indonesia.

MLC merupakan konvensi internasional yang ditetapkan dalam sidang ILO pada 2006. Beberapa ketentuan MLC sudah tercantum dalam regulasi nasional, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Buku II), UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU 17/2008 tentang Pelayaran).

Ketentuan MLC lain juga terdapat Peraturan Pemerintah No.7/2000 tentang Kepelautan, PP No20/2010 tentang Angkutan di Perairan, dan PP No.51/2012 tentang peningkatan SDM Pelaut yang Mensyaratkan Kesejahteraan.

Dalam meratifikasi konvensi internasional, protokol ILO mensyaratkan harus ada institusi pemerintah yang ditunjuk sebagai vocal point yang wajib membuat laporan ke ILO.
Tags: