Ketika Kapolri ‘Diserang’ Puluhan Serikat Buruh
Berita

Ketika Kapolri ‘Diserang’ Puluhan Serikat Buruh

Beberapa perwakilan pengurus serikat buruh membeberkan ketidakmampuan dan ketidakmauan kepolisian dalam menangani kasus-kasus pidana ketenagakerjaan. Kapolri mengajak serikat pekerja untuk melakukan pertemuan berkala.

ASh
Bacaan 2 Menit
Kapolri dan Menakertrans saat bertemu puluhan pengurus serikat <br> buruh. Foto: Dokumen Kemenakertrans.
Kapolri dan Menakertrans saat bertemu puluhan pengurus serikat <br> buruh. Foto: Dokumen Kemenakertrans.

Mendengar “curhatan” dari berbagai organisasi serikat buruh/pekerja nampaknya membuat kuping Kapolri Bambang Hendarso Danuri memerah. Sebab, banyak tuduhan miring yang dialamatkan kepada institusi kepolisian dalam menangani kasus pidana ketenagakerjaan, seperti kasus pemberangusan berserikat (union busting), penggelapan upah, penggelapan iuran Jamsostek, dan pembayaran upah di bawah upah minimum yang dilakukan perusahaan atau pengusaha.

 

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara sekitar 25 pengurus organisasi serikat buruh/pekerja dan Kapolri yang langsung difasilitasi Menakertrans Muhaimin Iskandar di gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jakarta, Selasa (26/1). Diantaranya perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Komite Solidaritas Nasional (KSN), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, KSBSI, KSPSI, SP Angkasa Pura I, SP TPI, SP Otomotif, dan SP Bank Mandiri.

 

Umumnya mereka mengeluhkan tindakan aparat kepolisian yang kerap tak menindaklanjuti laporan dari kalangan buruh ketika melaporkan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pengusaha. Kepolisian kerap berdalih bahwa tindak pidana yang dilaporkan dianggap tak cukup bukti atau bukan tindak pidana. Alih-alih ditindaklanjuti, justru tindakan kriminalisasi pun kerap diterima buruh dengan tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

 

Seperti pos pengaduan, forum itu pun dimanfaatkan para pengurus serikat buruh menyerahkan data sejumlah kasus yang dianggap bermasalah kepada orang nomor satu di jajaran kepolisian itu. Diantaranya dari KSN dan FPE KSBSI.

 

Ketua Umum KASBI Nining Elitos, mengungkapkan ketika ada kasus penggelapan dana Jamsostek yang dilaporkan serikat pekerja ditolak dengan dalih kurang bukti. “Bagaimana bukti tak lengkap kalau di slip gaji setiap bulannya dipotong dan di Jamsostek tak disetorkan, padahal ini bukti nyata, tetapi sering ditolak. Ini bukan satu atau dua kasus, tetapi sudah terjadi secara terstruktur di lapangan,” beber Nining.

 

Sama halnya dengan persoalan union busting. Menurut Nining union busting tak hanya terjadi di perusahaan swasta, tetapi sudah merambah ke perusahaan BUMN. “Perusahaan BUMN yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta, malah melanggar hukum, seperti yang terjadi di PT Angkasa Pura I dan Bank Mandiri.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait