Ketika Royalti Jadi Harta Gono-Gini
Feature

Ketika Royalti Jadi Harta Gono-Gini

Salah satu putusan perceraian yang menarik perhatian publik di tahun 2023 adalah terkait pesohor Virgoun Teguh Putra dan Ina Idola Rusli (Inara). Dalam putusannya, majelis hakim memberikan hak royalti kepada Inara sebagai bagian dari harta gono gini. Putusan ini menjadi preseden baru bagi dunia hukum di Indonesia di masa depan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Atas putusan majelis hakim itu, Virgoun pun mengajukan banding. Dilansir dalam pemberitaan berbagai media, salah satu keberatan Virgoun dalam pengajuan bandingnya adalah menyoal dikabulkannya gugatan Inara soal royalti. Pihak Virgoun mengklaim bahwa tak ada kepastian hukum dan tak ada kejelasan tentang objek gugatan royalti tersebut.

Inara pun mengaku menghargai keputusan Virgoun untuk mengajukan banding. Namun di samping itu, Inara berharap Virgoun mau membuka komunikasi untuk membicarakan perihal keberatan terkait royalti.

“Harapan aku sih ke depannya kalau memang dia nggak sepakat atau bagaimana pun, ya inginnya sih ada titik untuk bertemu, untuk mediasi, untuk komunikasi. Maunya seperti apa,” harap Inara.

Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara menyampaikan pihaknya sudah mempersiapkan strategi untuk melawan banding yang dimohonkan oleh Virgoun, terutama terkait royalti.

“Kami akan menegaskan pertimbangan hukum dan juga ada bukti-bukti yang sudah kami siapkan,” ujar Arjana.

Arjana pun turut menegaskan bahwa gugatan harta gono gini terkait royalti dalam kasus perceraian Inara merupakan tindakan coba-coba. Meski hal semacam ini memang belum pernah terjadi di Indonesia, namun kasus yang sama pernah dia temukan di luar negeri yakni menyoal hak cipta Walt Disney.

Sebelum memasukkan royalti sebagai harta gono gini, Arjana selaku penasihat hukum sudah melakukan profiling terkait Virgoun. Dan untuk memperkuat penegakan hukum royalti sebagai harta gono gini, Arjana mengumpulkan beberapa bukti berupa nomor pencatatan hak cipta beberapa lagu, dan menyiapkan dua ahli yang bisa memperkuat dalil hukum.

Tags:

Berita Terkait