Ketua DPR Minta Kinerja Legislasi Diperbaiki
Berita

Ketua DPR Minta Kinerja Legislasi Diperbaiki

Sebelumnya, pengamat pernah mengusulkan agar naskah akademik diganti dengan naskah konstitutional.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Marzuki Alie inta kinerja Legislasi diperbaiki. Foto: SGP
Ketua DPR Marzuki Alie inta kinerja Legislasi diperbaiki. Foto: SGP

Kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi kerap mendapat kritikan dari masyarakat. Ini berkaitan dengan rendahnya produk undang-undang yang dihasilkan, dan apalagi bila dikaitkan dengan prioritas tahunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang masih jauh panggang dari api.

 

Ketua DPR Marzuki Alie berharap dewan mampu menjawab kritikan dari masyarakat ini. Apalagi, di sisi lain, dewan juga kerap dihadapkan pada kenyataan suatu undang-undang yang baru saja dibahas dan diundangkan, ternyata dalam beberapa waktu kemudian sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi. Salah satu yang terbaru adalah pengujian UU No 11 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Terhadap Pasal 45A tentang larangan ultra petita bagi MK (larangan memutus melebihi apa yang dimohonkan), MK telah mengabulkan pemohon. Artinya, MK telah membatalkan pasal ini dengan beberapa argumentasi. Pasal 57 ayat (2A) tentang komposisi Majelis Kehormatan MK juga dibatalkan karena komposisi Majelis Kehormatan MK dianggap berpotensi mengancam kemandirian MK,” ujar Marzuki di ruang rapat paripurna DPR, Senin (14/11).

 

Bila melihat kondisi ini, lanjut Marzuki, dewan seringkali bertanya-tanya mengapa begitu banyak produk yang diuji ke MK, padahal undang-undang itu sudah melalui diskusi dan dialog yang cukup panjang dengan pemerintah. DPR tentu tak bisa menghalangi masyarakat menguji undang-undang ke MK, karena tindakan itu memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Karenanya, Marzuki menilai perbaikan kualitas legislasi merupakan suatu hal yang mutlak sehingga ke depan tidak ada banyak undang-undang yang dibawa ke MK. “Ke depan, pimpinan dewan mengharapkan substansi materi RUU yang akan dihasilkan harus dijaga agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, sebenarnya sudah banyak masukan dari sejumlah pengamat dan pakar seputar perbaikan sistem legislasi di Indonesia. Ada yang berharap perubahan secara revolusioner, ada juga yang hanya menyarankan perbaikan yang kecil-kecil.

 

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Siddin pernah mengusulkan agar tahap penyusunan naskah akademik ditiadakan. Ia menyarankan agar naskah akademik ini diganti dengan naskah konstitutional.

Tags: