Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid I
Kolom Hukum J. Satrio

Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid I

​​​​​​​Dalam perikatan  untuk memberikan sesuatu, pihak debitur adalah pihak yang wajib menyerahkan obyek perikatan, yang dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, sebagaimana sudah sering disebutkan, perjanjian menurut BW pada asasnya bersifat obligatoir, dengan mana mau dikatakan, bahwa dengan ditutupnya perjanjian, yang muncul baru hak dan kewajiban saja, obyek perjanjian masih menjadi hak masing-masing pihak yang memilikinya. 

 

Kalau obyek perjanjian belum diserahkan, bagaimana bisa ada kewajiban debitur untuk merawat obyek perjanian yang masih menjadi miliknya?

 

Catatan. Dalam perikatan  untuk memberikan sesuatu, pihak debitur adalah pihak yang wajib menyerahkan obyek perikatan, yang dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual. Pihak pembeli sebenarnya juga punya kewajiban penyerahan, yaitu penyerahan uang pembelian, namun kiranya pembeli tidak perlu diwajibkan untuk merawat uang miliknya, sebab kalau uang itu hilang, masih menjadi tanggungannya. Kalau perjanjiannya adalah tukar menukar, maka kedua belah pihak mempunyai kewajiban untuk merawat obyek tukar menukar.

 

Dalam peristiwa yang telah disebutkan, mestinya merawat benda miliknya merupakan “hak”, bukan kewajiban. Namun kata Pasal 1235 BW, debitur wajib untuk –di samping menyerahkan juga- merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik. Kalau begitu Pasal 1235 BW tidak sejalan dengan asas, bahwa memelihara benda milik sendiri merupakan hak, bukan kewajiban.

 

Bukankah pada asasnya orang bertanggung jawab sendiri atas kerugian yang menimpa harta miliknya?

 

Lalu, bagaimana ketentuan itu (Pasal 1235 BW) bisa dibenarkan? Maksudnya, bagaimana kita bisa memberikan alasan pembenar untuk itu?

 

Ketentuan seperti itu memang perlu diberikan, karena adanya Pasal 1237 BW, yang mengatakan:

“Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu,  kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang”.

 

Perhatikan kata “benda tertentu”. Dengan itu berarti, bahwa sejak saat perjanjian -yang melahirkan perikatan untuk memberikan suatu benda tertentu, ditutup- benda obyek perikatan sudah menjadi tanggungan kreditur, sekalipun benda itu belum diserahkan kepada kreditur. Dalam perjanjian jual beli, kreditur terhadap obyek perjanjian adalah pembeli. Kalau sekalipun obyek perjanjian masih berada dalam tangan penjual, pembeli sudah harus menanggung risiko atas benda yang nantinya akan diserahkan kepadanya, kiranya adalah patut kalau pembuat undang-undang meletakkan kewajiban perawatan obyek perjanjian kepada debitur.

Tags:

Berita Terkait