Kewenangan Ombudsman Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU
Terbaru

Kewenangan Ombudsman Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mengawasi indikasi tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengenai rekomendasi Ombudsman, Ninik berpendapat saran dan rekomendasi yang dihasilkan Ombudsman memiliki kekuatan untuk memaksa pihak yang disasar. Dalam melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi, perlu melibatkan para pihak. Sehingga saran dan rekomendasi itu bisa berjalan. Selama 5 tahun memimpin Ombudsman, Ninik mencatat dari berbagai rekomendasi yang diterbitkan setidaknya ada 3 rekomendasi yang tidak dijalankan yakni oleh pemerintah pusat.

Produk akhir Ombudsman berupa rekomendasi menurut Ninik sampai saat ini masih relevan. Oleh karena itu usulan dalam RUU yang mengatur juga pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku dirasa tidak diperlukan. Soal penghapusan ketentuan ajudikasi Ninik berpendapat hal itu bisa dilakukan, sepanjang ajudikasi masih dipertahankan dalam UU Pelayanan Publik. Untuk usulan agar asisten ombudsman diangkat sebagai ASN, Ninik mengusulkan agar dipertimbangkan lagi karena tegas asisten Ombudsman melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait ma administrasi.

“Asisten Ombudsman itu layaknya penyidik di kepolisian. Bayangkan jika asisten Ombudsman itu ASN dan yang diperiksa nanti juga ASN maka nanti akan mengalami kesulitan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI Prof Satya Arinanto berpandangan ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat apa yang saja yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Ombudsman. Misalnya, apakah publik mengerti adanya Ombudsman. Bagaimana kantor dan staf yang mendukung kerja-kerja Ombudsman apakah memadai?. Apakah komisioner itu non partisan? Apakah anggota Ombudsman dlindungi dari kemungkinan pergantian sewaktu-waktu oleh pemerintah berkuasa? Apakah pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman?.

Prof Satya berpendapat laporan yang dihasilkan Ombudsman seharusnya lebih tinggi dari rekomendasi. Sebab, selama ini sudah banyak lembaga pengawas yang menerbitkan rekomendasi, tapi tidak ditindaklanjuti. Kemudian perlu ditata kembali hubungan antar lembaga untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan.

“Kelembagaan Ombudsman harus bersifat pengawasan eksternal dan independen,” tegasnya.

Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Hukum itu menyoroti ketentuan RUU yang mengatur pengangkatan asisten Ombudsman sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, asisten Ombudsman tidak harus berstatus ASN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, ketika melakukan pemeriksaan terhadap ASN dari lembaga lain yang jabatannya lebih tinggi.

“Begitu juga dengan kesekjenan tak harus selalu ASN, perlu dipikirkan kemungkinan untuk merekrut dari kalangan ahli,” sarannya. 

Tags:

Berita Terkait