KIP: Buka Informasi Serta Merta Seputar Lebaran
Aktual

KIP: Buka Informasi Serta Merta Seputar Lebaran

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
KIP: Buka Informasi Serta Merta Seputar Lebaran
Hukumonline
Komisi Informasi Pusat mengingatkan kepada seluruh Badan Publik yang menguasai informasi serta-merta agar lebih proaktif dalam menyampaikannya kepada publik. Apalagi, ketika musim libur lebaran seperti saat ini, kebutuhan masyarakat untuk mengetahui informasi serta-merta yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sangatlah tinggi.

Oh ya, informasi serta-merta menurut Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. “Penyebarluasan informasi publik secara serta-merta oleh badan publik merupakan bagian dari upaya pencegahan beredarnya informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan karena disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat, Yhannu Setyawan di Jakarta, Jum'at (01/7).

Menurutnya, Badan Publik yang menguasai informasi serta-merta harus terus mengisi kanal-kanal informasi yang mudah diakses masyarakat dengan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, lanjut Yhannu, seperti saat lebaran sekarang ini. Masyarakat ingin mengetahui informasi secara cepat atau spontan seperti ketersediaan ataupun harga kebutuhan pokok masyarakat, prakiraan cuaca, info kemacetan atau kecelakaan lalu lintas, moda transportasi atau kondisi jalan, bencana alam, wabah penyakit beserta daerah penyebarannya, racun pada makanan, obat-obatan palsu, dan informasi-informasi lain yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.

Penyebarluasan informasi merupakan kewajiban badan publik yang telah diamanahkan secara jelas dan tegas oleh UU KIP. Oleh karenanya, Yhannu berharap, seluruh Badan Publik dapat melakukannya dengan sungguh-sungguh. Sebab, jika tidak, UU KIP memiliki sanksi denda maupun pidana bagi badan publik yang tidak menyebarluaskan informasi serta-merta yang mengakibatkan kerugian masyarakat (Pasal 52 UU KIP).
Tags: