Kisruh Pembuatan PKB di Indosiar
Berita

Kisruh Pembuatan PKB di Indosiar

Serikat karyawan menilai manajemen Indosiar telah melakukan tindakan antiserikat dengan menghalangi-halangi pembuatan PKB. Sementara manajemen mengaku telah bertindak kooperatif dengan mengizinkan pembentukan serikat pekerja dan melakukan kegiatan.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Kisruh Pembuatan PKB di Indosiar
Hukumonline

 

Seperti diketahui, Pasal 120 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan, jika dalam satu perusahaan terdapat dua atau lebih serikat pekerja, maka serikat yang memiliki anggota sedikitnya 50 persen plus satu dari total jumlah pekerja di perusahaan itu yang berhak membuat PKB. Kebetulan di Indosiar ada dua serikat. Yang satu adalah Sekar, lainnya adalah Serikat Karyawan yang disingkat dengan Sekawan.

 

‘Tantangan' manajemen ini membuat nyali Sekar ciut. Jika proses verifikasi dilanjutkan ke Disnakertrans otomatis akan ditolak karena Sekar Indosiar tak memenuhi syarat 50 persen plus satu itu, aku Yanri.

 

Lebih jauh Yanri menuturkan, minimnya jumlah anggota Sekar bukannya tanpa alasan. Diskriminasi, intimidasi, pemutusan hubungan kerja dan lambatnya manajemen merespon surat Sekar disebut sebagai faktor minimnya anggota Sekar. Sejak surat pertama hingga surat kedua, kami kehilangan anggota hampir 100 orang. Ada yang kontraknya diputus walau sudah bekerja lebih dari 3 tahun, sampai ada rumor diskriminasi dan intimidasi saat penilaian kinerja. Buktinya, saat ada penilaian kinerja, 17 anggota kami mengundurkan diri dari Sekar.

 

Menurut Yanri, saat ini pihaknya lebih cendrung mempermasalahkan tindakan anti serikat yang dilakukan manajemen. Tindakan-tindakan itu yang akan kita bendung dulu lewat jalur pengawasan Depnakertrans, jelasnya.  

 

Tak benar

Dihubungi terpisah, Humas Indosiar Gufroni Sakaril membantah manajemen Indosiar telah melakukan tindakan menghalangi kegiatan Sekar Indosiar dan bersikap diskriminatif. Menurut pengamatannya, manajemen Indosiar selama ini cukup kooperatif. Gak benar, faktanya mereka (Sekar, Red) bisa membentuk serikat pekerja dan bisa melakukan kegiatan. Yang jelas mereka kedudukan sama dengan Sekawan Indosiar, tak ada yang menganaktirikan atau menganakemaskan kelompok-kelompok tertentu, kata Gufroni, Rabu (1/4).

 

Menurutnya, bagaimanapun juga membentuk serikat pekerja itu adalah hak karyawan karena dilindungi UU. Sebenarnya dibolehkan dalam satu perusahaan punya dua serikat pekerja, malahan di beberapa perusahaan ada serikat pekerja lebih dari dua, jelasnya.

 

Terkait penyusunan PKB, Gufron mengaku tak mengikuti proses perkembangannya. Namun biasanya dalam proses penyusunan PKB itu dibutuhkan waktu yang lama dan pembahasan secara detail. Yang saya tahu memang ada rencana penyusunan PKB, tetapi sudah sejauh mana perkembangannya, saya  belum tahu, nanti saya konfirmasi dulu di bagian HRD-nya, ujarnya.

 

Menurut Gufroni, yang terpenting bagaimana meningkatkan kesejahteraan karyawan, bukan memperlebar konflik yang terjadi. Mungkin sekarang dibutuhkan kesamaan persepsi dalam pembuatan PKB itu demi menguntungkan kedua belah pihak, sarannya.

 

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil mengkonfirmasi Manajer HRD Indosiar Dudi Ruhendi. Beberapa kali hukumonline menghubungi ruang kerjanya tak membuahkan hasil.

Serikat Karyawan (Sekar) PT Indosiar Visual Mandiri Tbk-pengelola televisi Indosiar- menyayangkan sikap manajemen yang dinilai anti kegiatan berserikat di perusahaan. Ini terjadi karena manajemen tak merespon permintaan Sekar untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Misalnya saat Sekar bertemu pimpinan Indosiar untuk mengajukan PKB. Dia marah-marah. Sepertinya manajemen Indosiar gak happy kalau kita membuat PKB. Mereka bikin banyak cara untuk menghambat pembuatan PKB, kata Sekretaris Sekar Indosiar, Yanri Silitonga, kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (27/3).   

 

Permintaan Sekar secara tertulis kepada manajemen untuk membuat PKB sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Pertama kali Sekar berkirim surat pada 11 Desember 2008. Tak berbalas, Sekar mengirim surat untuk kedua kalinya pada 12 Januari 2009.

 

Manajemen baru merespon surat Sekar pada Februari 2009. Itupun tak langsung memenuhi permintaan Sekar. Di dalam suratnya, manajemen malah meminta Sekar menghitung jumlah anggotanya untuk memenuhi persyaratan pembuatan PKB. Manajemen meminta agar Sekar membuktikan terlebih dulu bahwa anggotanya berjumlah lebih dari 50 persen ditambah satu dari total pekerja di Indosiar.

Tags: