Klausul Petroleum Fund Ada di RUU Migas
Berita

Klausul Petroleum Fund Ada di RUU Migas

Sayangnya, di dalam naskah RUU Migas tidak memiliki kejelasan konsep yang dikembangkan dan kebijakan yang dipilih terkait petroleum fund.

FNH
Bacaan 2 Menit


Menurut Maryati, muncul kekhawatiran tersendiri dari rumusan petroleum fund yang ada di dalam RUU Migas. Soalnya, di dalam naskah tersebut tidak ada kejelasan konsep yang dikembangkan dan kebijakan yang dipilih. Sesuatu yang tidak mungkin mengembangkan sebuah kebijakan petroleum fund yang mapan hanya dengan bersandar pada dua pasal yang tercantum di dalam RUU Migas tersebut.


“Kemudian cenderung menyerahkan perumusan lanjutan pada aturan turunannya kelak,” katanya.


Ia menilai DPR harus mempertimbangkan beberapa aspek agar konsep petroleum fund ini matang terbangun dengan baik antara lain tujuan petroleum itu sendiri, basis legal formal, aturan mendepositokan atau mengeluarkan dana dari petroleum fund, managemen financial serta aturan pengawasan.


Sayangnya, kata Maryati, ketidakjelasan mendasar yang terdapat di dalam rumusan RUU tersebut adalah penentuan tujuan dari petroleum fund. Rumusan petroleum fund di dalam RUU maupun naskah akademik terkait tidak memberikan informasi apapun mengenai tujuan dasar ini, seperti tabungan, stabilisasi atau mencegah krisis, mendorong prioritas pembangunan, sentralisasi dan inflasi serta mengamankan pendapatan.


“Pasal 54 ayat 2 hanya menyatakan bahwa dana ini akan ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan migas, pengembangan energi terbarukan dan untuk kepentingan generasi yang akan datang,” ujarnya.


Jika melihat konteks yang dibutuhkan oleh Indonesia pada saat ini, Maryati merekomendasikan agar DPR memperjelas konsep petroleum fund yang tepat di dalam naskah revisi UU Migas, tujuan petroleum fund, memperbolehkan pembuatan petroleum fund di daerah serta perlunya memperdalam kajian sebagai bahan perumusan aturan turunan petroleum fund.


Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menjelaskan yang terpenting saat ini adalah membuat klausul petroleum fund terlebih dahulu di dalam RUU Migas. Pasalnya, pembahasan terkait petroleum fund dan masukan dari PWYP memiliki cakupan yang cukup luas sehingga tidak mungkin semua dituangkan di dalam RUU Migas.


“Yang penting ada dulu, nanti soal pengaturannya, siapa yang bertanggungjawab akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Bobby di acara yang sama.


Namun, Bobby mengingatkan bahwa RUU Migas ini nantinya akan berorientasi kepada nasionalisasi migas. Artinya, RUU migas yang sedang dibahas saat ini akan jauh berbeda dengan UU Migas yang saat ini berlaku yang cenderung liberlaisasi. Penguatannya justru berada kepada kepemihakan, misalnya bagi kontrak yang habis masa kontraknya akan diberikan dahulu ke Pertamina.


Selain itu, DPR akan membahas mekanisme perpanjangan konrak yang hingga saat ini memang belum diatur di dalam UU Migas. “Kalau di Amerika mekasnisme perpnjangan kontrak khan diatur di dalam UU, nah kita tidak. Hanya tercantum di PP dan itu sedang menjadi pembahasan,” pungkasnya.

Tags: