KLH Tingkatkan Kualitas Penyidik Lingkungan
Aktual

KLH Tingkatkan Kualitas Penyidik Lingkungan

ANT
Bacaan 2 Menit
KLH Tingkatkan Kualitas Penyidik Lingkungan
Hukumonline

Kementerian Lingkungan Hidup berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik untuk menangani kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup, kata Deputi V Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudariyono.

"Kami genjot penyidiknya dulu, baik penyidik polisi maupun PPNS, dari sisi kualitas dan kuantitas," katanya usai jumpa pers Rakor Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, untuk menangani penegakan hukum kasus lingkungan hidup diperlukan perbaikan sistem. Khusus untuk penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, saat ini banyak PPNS yang tidak ditugaskan dalam bidang lingkungan hidup sehingga tidak bisa digunakan sebagai penyidik kasus lingkungan hidup.

"Banyak PPNS kami yang sudah dididik tapi oleh gubernur dan walikota tidak ditempatkan di lingkungan hidup, artinya PPNS tersebut tidak bisa dipakai untuk menyidik kasus lingkungan," katanya.

Sementara dari segi kualitas, para PPNS harus sering mengikuti pendidikan PPNS reserse dan kriminal untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan penyidikan.

"Mereka harus sering diikutkan pendidikan PPNS reskrim. Kalau lama tidak menyidik kan lupa juga," katanya. Hal itu, menurut dia, perlu ditingkatkan baik untuk PPNS LH maupun penyidik kepolisian.

Sementara untuk meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani kasus pelanggaran lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah bekerjasama dengan Mahkamah Agung.

Sebanyak 36 hakim yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia saat ini sedang mengikuti pelatihan sertifikasi hakim lingkungan yang diadakan di Balai Diklat Mahkamah Agung, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, 26 November hingga 7 Desember 2012.

Pelatihan itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup pada 18 Juni 2009 dan Keputusan Ketua MA pada 5 September 2011 tentang Program Sertifikasi Hakim Lingkungan.

Bagi hakim yang lulus dalam pelatihan itu, akan mendapatkan sertifikat sebagai Hakim Lingkungan Hidup.

Tags: