Koalisi Kebebasan Berserikat Persoalkan UU Ormas
Berita

Koalisi Kebebasan Berserikat Persoalkan UU Ormas

Menilai UU Ormas menimbulkan penafsiran yang ambigu, multitafsir dan mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warna negara.

ASH
Bacaan 2 Menit
Koalisi Kebebasan Berserikat Persoalkan UU Ormas
Hukumonline
Merasa mengalami kerugian konstitusional secara nyata, Koalisi Kebebasan Berserikat resmi mendaftarkan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Massa ke MK. Koalisi yang beranggotakan dari FITRA, ICW, YLBHI, YAPPIKA ini secara khusus menguji 11 pasal yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan (3), serta Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, dan e.  

“Dalam implementasinya, UU Ormas ini banyak merugikan hak-hak warga negara dan mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul yang dialami pemohon,” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Kebebasan Berserikat, Wahyudi Djafar usai mendaftarkan uji materi UU Ormas di Gedung MK, Jakarta (20/12).

Salah satunya dialami Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, yang mendapat penolakan mendapatkan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Karo. Alasannya, organisasi itu tidak terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karo sesuai UU Ormas. Padahal, FITRA Sumut merupakan organisasi berbadan hukum yayasan.

“Organisasi berbadan hukum tidak wajib mendaftarkan diri karena telah otomatis terdaftar sesuai Pasal 15 UU Ormas,” kata Wahyudi.

Dia menilai UU Ormas selain telah menimbulkan ketidakpastian hukum, juga melahirkan penafsiran yang ambigu, multitafsir dan mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warna negara. Selain itu, UU Ormas menegaskan kembali lebih pada pendekatan politik terhadap sosial kemasyarakatan ketimbang pada prinsip negara hukum.       

Hal itu dapat dilihat dalam ketentuan tentang tata cara pemilihan kepengurusan Ormas pada Pasal 29 ayat (1) dan penyelesaian sengketa Pasal 57 ayat (1) dan (3). “Pasal tersebut telah memberi ruang bagi pemerintah untuk masuk dalam urusan internal organisasi dan telah mengancam independensi organisasi dalam kebebasan berserikat,” tudingnya.

Pasal 1 angka 6 yang menyatakan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang dalam negeri diubah menjadi Kemenkumham. “Kita mendorong judisialisasi politik dan itu harus diatur oleh Kemenkumham. Sebab, Kemendagri cenderung sangat politis,” katanya.

Sementara Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Saiq Iqbal menilai definisi Ormas dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 terlalu luas, sehingga organisasi atau asosiasi apapun bisa dikategorikan Ormas. Hal ini telah mempersempit hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.   

“Organisasi apapun masuk ke definisi Ormas, sehingga setiap pasal dalam UU ormas, definisi itu menempel. Pemerintah juga bisa ikut campur dan bahkan membubarkan organisasi tersebut,” tegasnya.

Karena itu, menurut Said, DPR dan Pemerintah sebaiknya membuat UU Perkumpulan tanpa menghubungkan kata-kata ormas. “Istilah ormas itu sebenarnya tidak ada. Itu hadir saat rezim Soeharto,” tambahnya.

Sebelumnya, Pimpinan PP Muhammadiyah telah menguji sekitar 20 pasal dalam UU Ormas yang diajukan sejak September silam. Persidangannya sendiri sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli. Pasal-pasal yang diuji yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), Pasal 57 ayat (2), (3), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), (3) huruf a UU Ormas.

Muhammadiyah beralasan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. UU Ormas membatasi atau mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dengan dalih menciptakan ketertiban yang dibungkus melalui Undang-Undang yang bersifat represif dan mengandung nuansa birokratis. Pemohon meminta MK membatalkan 21 pasal itu.

Misalkan, Pasal 38 yang intinya ormas perlu mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala. Pemohon berdalih pasal ini hanya mengada-ada dan mereduksi makna Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sebab, proses pertanggungjawaban apapun oleh ormas merupakan hak prerogatif ormas itu sendiri. Pasal 40 yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas” juga dinilai berpotensi korupsi atas nama pemberdayaan ormas.
Tags:

Berita Terkait