Koalisi LSM: Terdakwa Kasus Videotron Layak Dihukum Percobaan
Aktual

Koalisi LSM: Terdakwa Kasus Videotron Layak Dihukum Percobaan

ANT
Bacaan 2 Menit
Koalisi LSM: Terdakwa Kasus Videotron Layak Dihukum Percobaan
Hukumonline

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, layak dihukum percobaan karena membantu mengungkap pelaku utama.

"Mendesak Hakim Pengadilan Tipikor untuk memberikan vonis yang progresif yaitu pidana percobaan bersyarat khusus kepada Hendra Saputra sebagai 'Justice Collaborator' yang membantu mengungkapkan pelaku utama perkara korupsi videotron," kata anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho di Jakarta, Rabu.

Hendra Saputra, seorang office boy terpaksa menjadi "pesakitan" karena jabatannya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

PT Imaji Media sendiri merupakan perusahaan fiktif yang didirikan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan. Koalisi juga mendesak agar kejaksaan untuk tetap memberikan status Justice Collaborator kepada Hendra, hal ini penting agar yang bersangkutan mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Dikatakan, kejaksaan juga harus fokus menuntaskan kasus korupsi korupsi videotron namun juga memproses pelaku yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan karena telah menyembunyikan Hendra Saputra dari pihak Kejaksaan dalam masa pelariannya.

"Orang yang menyembunyikannya bisa dikenai Pasal 21 UU Tipikor, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," katanya.

Hendra Saputra telah menyampaikan nota pembelaannya (pledooi) pada Kamis, 7 Agustus 2014. Dalam pledooinya, Hendra mengaku dirinya dipaksa untuk menandatangani sejumlah berkas, yang belakangan diketahui untuk mendirikan perusahaan fiktif yang diinisiasi oleh Riefan Avrian. Dalam pledooinya yang berjudul, "Derita Seorang Office Boy", Hendra menyampaikan pembelaannya sebagai Office Boy yang dijebak dan dikorbankan oleh atasannya sendiri.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, Hendra Saputra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan dituntut dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar 19 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

"Tuntutan ini menjadi pertanyaan, terutama karena Hendra Saputra dinilai merupakan dalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara korupsi ini dan dia hanya menerima uang sebesar Rp19 juta," katanya.

Selama ini Hendra juga dinilai kooperatif selama dalam pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tags: