Kominfo: Implementasi UU KIP Belum Optimal
Aktual

Kominfo: Implementasi UU KIP Belum Optimal

ANT
Bacaan 2 Menit
Kominfo: Implementasi UU KIP Belum Optimal
Hukumonline

Direktur Informasi Publik, Kemenkominfo Tulus Subarjono menyampaikan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga kini belum berjalan dengan baik karena pengertian lembaga publik hanya fokus pada pemerintah saja.

"Badan publik itu berlaku umum. Termasuk partai politik, LSM, panti asuhan yang menerima bantuan, laporan keuangannya mesti terbuka juga kepada publik, karena mereka juga lembaga publik," kata Tulus Subarjono di Padang, Jumat.

Direktur Informasi Publik kunjungan ke Sumbar melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang. Kegiatan itu diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Padang dan dibuka oleh Gubernur Sumbar diikuti 150 pejabat.

Menurut dia, laporan keuangan, kegiatan dan program, mestinya juga diumumkan kepada publik sebagai pertanggngjawabab sesuai yang diamanatkan UU dan peraturan yang berlaku.

Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutannya menyampaikan bimtek itu merupakan upaya peningkatkan pengetahuan terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah di daerah.

Oleh karena itu, kegiata tersebut disambut gembira karena dinilai penting dalam peningkatan kemampuan pejabat pengelola informasi dan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam UU KIP menyatakan adanya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi penyelenggarakan pembangunan dan kebijakan yang dibuat pemerintah.

Menyikapi UU No.14 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga bimtek itu diperlukan, karena dalam implementasi rugalasi tersebut terkendala dengan SDM aparat yang belum semua memiliki kemampuan dalam pemanfaatan teknologi informasi (TI).

"Masih banyak aparat yang gagap teknologi dikalangan PNS terutama yang berumur 50 tahun ke atas serta masih banyak persoalan yang terjadi, makanya data menunjukkan 35 persen kondisi PPID kurang aktif dan produktif, tentunya dengan problem di lapangan tersebut," ujarnya.

Justru itu, pelaksanaan bimtek bagi pejabat PPID dibutuhkan kerja untuk mempelajari secara baik, agar bisa mencapai target. Peserta diharapkan mau kerja keras agar melakukan peningkatan kemampuan dan mengikuti acara yang diselenggarakan Kemenkominfo itu sebaik-baiknya.

Gubernur juga mengingatkan kepada humas provinsi maupun kab/kota, sebagai PPID lebih proaktif melakukan koordinasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, peningkatan Biro Humas Setprov sebagai PPID mesti melakukan pendataan dan perlu mendorong pembentukan lembaga itu di Pemkab/Pemkot se-Sumbar serta lembaga publik lainnya, dan menyosialisasikan budaya pelaksanaan tugas institusi PPID secara baik.

Panitia Pelaksana Kegiata Sukosuno menambahkan, bimtek itu merupakan amanat UU KIP, yang sesuai hasil evaluasi dan pemantauan implementasinya belum berjalan dengan baik.

Selain itu, berkaitan sarana dan perlengkapan PPID di seluruh Indonesia baru ada perkiraan 35 persen dan secara struktur baru 60 persen, serta yang mengimplementasikan baru 20 dari 33 provinsi.

Tags: