Kompolnas Teken MoU dengan Berbagai Institusi
Berita

Kompolnas Teken MoU dengan Berbagai Institusi

Perguruan tinggi menjadi kepanjangan Kompolnas di daerah dalam rangka menerima aduan masyarakat.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kompolnas Teken MoU dengan Berbagai Institusi
Hukumonline
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, dan sejumlah perguruan tinggi. Penandatanganan MoU ini dalam rangka memperkuat koordinasi guna mengungkap sebuah perkara menjadi lebih baik.

Ketua Kompolnas Djoko Suyanto mengatakan, lembaga pengawasan kepolisian memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Misalnya, buruknya pelayanan Polri, dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif. Dia mengakui keberadaan Kompolnas memiliki keterbatasan jaringan. Dengan begitu dipandang perlu menjalin kerjasama dengan komisi negara dan perguruan tinggi agar pengawasan terhadap Polri semakin baik.

“Butuh kerjasama dengan komisi negara dan perguruan tinggi. Sebab, kasus yang ditangani Kompolnas memiliki keterkaitan dengan polisi, sehingga akan jauh lebih efektif bila bisa bekerjasama,” ujarnya di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (10/3).

Anggota Kompolnas Adrianus Meliala membenarkan bahwa kerjasama ini dijalin dalam rangka melakukan pengawasan ketat terhadap kepolisian. Menurutnya, pengawasan tidak melulu dilakukan Kompolnas dalam penanganan perkara.

Dia mencontohkan, ada sebuah perkara yang bermura di pengadilan dinilai janggal hingga terbitnya putusan. Komisi negara seperti KY, Komjak, dan Kompolnas dapat melakukan investigasi. KY melakukan investigasi ke hakim terhadap putusan, Komjak ke pihak kejaksaan terkait dengan konstruksi dakwaan, dan Kompolnas ke Polri terkait dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Kita dalam rangka hubungan kerjasama untuk mengeroyok kepolisian. Kita mencari di mana salahnya. Jadi lebih komprehensif. Contoh kasus Labora Sitorus, kita akan kepung. Apakah salahnya hakim, jaksa atau kepolisian. Kalau kesalahan di kepolisian itu Kompolnas di mana salahnya kepolisian,” ujarnya.

Sementara dengan sejumlah perguruan tinggi, diharapkan mereka dapat membukan pos pengaduan masyarakat di berbagai daerah kampus berdomisili. Terhadap masyarakat yang tidak dapat menyambangi Kompolnas, mereka dapat memberikan aduan tersebut ke perguruan tinggi yang telah bekerjasama dengan Kompolnas. Berdasarakan catatan Adrianus, sedikitnya telah terdapat puluhan kampus.

Ditambahkan Adianus, perguruan tinggi di daerah tidak hanya menerima aduan masyarakat. Akan tetapi, mereka mengolah laporan masyarakat tersebut untuk kemudian disampaikan kepada Kompolnas. Selanjutnya, Kompolnas menindaklanjuti ke Polri. Selain itu, pergurun tinggi dilibatkan dalam melakukan penelitian dan riset sejumlah program Komplolnas. “Mereka seperti kepanjangan tangan kita,” ujarnya.

Komisoner KY Erman Suparman mengapresiasi Kompolnas. Menurutnya, pihaknya sudah jauh-jauh hari berharap penandatangan nota kesepahaman dapat dilakukan. Ia berpandangan kerjasama yang dituangkan dalam MoU menjadi langkah penting dalam rangka koordinasi antar komisi negara.

Dengan begitu, perbaikan aparatur negara dapat berjalan maksimal setidaknya. “Berupaya memperbaiki beberapa lembaga sebelumnya yang saling berhimpitan,” ujarnya.

Mantan Ketua KY periode 2010 hingga 2013 itu menuturkan, lembaganya menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran etik hakim. Di lain sisi, administrasi layanan menjadi ranah lembaga Ombudsman, misalnya lemahnya administrasi lembaga.

“Banyak hal administrasi yang tidak diberi nomor perkra. Inilah pentingnya kerjasama ini. Ke depan, saya harapkan lembaga komisi negara bisa mengadakan pertemuan periodik,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait