Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan
Berita

Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan

Perkara ini menjadi ujian kredibilitas majelis hakim agung.

Aji Prasetyo/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Senada, Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai apabila permohonan PK Ahok dikabulkan bisa saja yang bersangkutan mengajukan gugatan ganti rugi sesuai Pasal 95 KUHAP. “Tetapi, setahu saya belum pernah ada yang diputus bebas karena PK dikabulkan, lalu minta ganti rugi,” kata Arsil.

 

Menurut dia, Pasal 95 KUHAP itu tidak hanya mengatur kesalahan prosedur penangkapan atau penahanan, tetapi juga termasuk kesalahan penerapan hukum atau kesalahan orang. “Hanya saja, hukum acara ganti kerugian dalam pasal itu nggak terlalu clear. Sebab, di Pasal 95 KUHAP, hukum acara serupa dengan praperadilan. Jadi ganti rugi ini diatur di KUHAP itu sendiri. Prinsip ganti rugi memang perdata, tetapi ini khusus,” katanya.     

Tags:

Berita Terkait