Konsorsium PNRI Ajukan Banding atas Putusan e-KTP
Berita

Konsorsium PNRI Ajukan Banding atas Putusan e-KTP

KPPU siap menghadapi upaya keberatan tersebut.

HRS
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak (berjas hitam). Foto: Sgp
Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak (berjas hitam). Foto: Sgp

Diputus terbukti melakukan persekongkolan dalam proyek tender e-KTP oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 13 November lalu, Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Keberatan dimohonkan karena PNRI menolak dituding melakukan persekongkolan dengan Astragraphia dan Panitia Tender/Pelelangan Penerapan KTP berbasis NIK Nasional Tahun 2011-2012. Pasalnya, bentuk persekongkolan seperti terdapat bentuk kesamaan metode usulan teknis, kesamaan produk, kesamaan kesalahan pengetikan dan jumlah produk yang ditawarkan tidaklah berdasar hukum.

Kesamaan ini dinilai wajar oleh PNRI karena prinsipal yang digunakan PNRI sama dengan Astragraphia, yaitu L-1. Karena prinsipalnya sama, sehingga dimungkinkan sistem serta subsistem berikut ketersediaan produk-produk juga sama demi dapat beroperasinya alat-alat tersebut dengan maksimal. Sedangkan kesamaan  penggunaan L-1 juga baru diketahui ketika proses pembukaan dokumen.

PNRI juga menolak dikatakan melakukan persekongkolan dengan panitia tender dalam bentuk post bidding. Tudingan ini dinilai tidak berdasar dan tidak benar. Soalnya, dugaan terjadinya tindakan post bidding terkait persyaratan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 tidak pernah disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sebagai dasar penuntutan.

"Artinya, pertimbangan yang telah diambil Majelis Komisi KPPU dalam perkara aquo telah keluar dari koridor hukum yang berlaku," ujar Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Untuk diketahui, KPPU memutuskan telah terjadi persekongkolan antara PNRI, PT Astragraphia Tbk, dan Panitia Tender/Pelelangan Penerapan KTP berbasis NIK Nasional Tahun 2011-2012. Ketiga terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU menghukum PNRI membayar denda sebesar Rp 20 miliar yang disetor ke kas negara.

Namun, putusan tersebut terdapat dissenting opinion oleh Ketua Majelis Komisi Sukarmi dan Anggota Majelis Komisi Nawir Messi. Terkait perbedaan pendapat dalam tubuh majelis ini, Jimmy menjadikannya sebagai penguat dalil permohonannya. 

Tags: